ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 14:56 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Massa pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Massa pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). (Beritasatu.com/Joanito de Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana menaikan tarif angkutan online atau yang biasa disebut ojek online (ojol). Kenaikan ini dilakukan agar pendapatan para mitra ojol ikut mengalami peningkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan telah berbicara dengan empat aplikator yang menaungi ojol di Indonesia. Dari pembicaraan tersebut, mereka pun sepakat untuk melakukan kenaikan mencapai 15 persen.

"Perubahan tarif terutama roda dua ada kenaikan, sesuai zona yang ditentukan. Bervariasi ada 15 persen, 8 persen tergantung zona. Saa ini ada tiga zona, tetapi proses masih kami teruskan," kata dia alam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6/2025).

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Hanya saja, untuk memastikan aturan tersebut diterapkan maka pihaknya akan memanggil para aplikator terkait.

Sementara untuk penurunan potongan menjadi 10 persen masih dikaji dan disurvei. Menurutnya, penentuan besaran potongan ini harus dibicarakan agar semua yang terlibat tidak ada yang dirugikan, dari mitra, UMKM ataupun dari aplikator itu sendiri.

"Ekosistem ojek online sungguh banyak, mitra satu koma sekian juta, UMKM ada sekitar 25 juta. Ini untuk penentuan pemotongan sedang dikaji, dalam waktu dekat akan disosialisasikan," jelas dia.

Sekadar informasi, ada lima tuntutan ojol Mei kemarin:
1. Turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
2. Segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online
3. Naikkan tarif pengantar penumpang dan hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
4. Terbitkan regulasi penetapkan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil.
5. Tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengemudi Ojol Mulai Ramai-ramai Beralih ke Pertalite

Pengemudi Ojol Mulai Ramai-ramai Beralih ke Pertalite

EKONOMI
Fantasi Gila Driver Ojol di Riau, Begal Payudara untuk Gairah Bercinta

Fantasi Gila Driver Ojol di Riau, Begal Payudara untuk Gairah Bercinta

NUSANTARA
Dirumorkan Hengkang dari Indonesia, Ini Penjelasan Lengkap Grab

Dirumorkan Hengkang dari Indonesia, Ini Penjelasan Lengkap Grab

EKONOMI
Tragis, Bocah Korban Penculikan di Kutai Timur Ditemukan Tewas

Tragis, Bocah Korban Penculikan di Kutai Timur Ditemukan Tewas

NUSANTARA
Ojol Sumbang Rp 565 Triliun bagi PDB Indonesia

Ojol Sumbang Rp 565 Triliun bagi PDB Indonesia

EKONOMI
Awas Ambruk di Jalan! Kemenkes Sasar 4.000 Ojol untuk Cek Darah-Jantung

Awas Ambruk di Jalan! Kemenkes Sasar 4.000 Ojol untuk Cek Darah-Jantung

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon