ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Royalti Lagu Hak Moral Ekonomi Pencipta, tetapi Tersendat Transparansi

Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:52 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Illustrasi pencipta lagu dan musik.
Illustrasi pencipta lagu dan musik. (Freepik/Wave Break Media Micro)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini menegaskan bahwa royalti lagu bukan sekadar aspek finansial, tetapi juga menyangkut hak moral pencipta.

“Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta, sehingga lagu tidak boleh sembarangan diubah liriknya, diplesetkan, atau dipotong tanpa izin. Selain itu, royalti juga merupakan hak ekonomi. Jika lagu diputar di ruang publik atau dipentaskan, pencipta berhak menerima imbalan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Menurut Laurensia, polemik royalti muncul karena masih banyak musisi yang belum memperoleh hak mereka meski karya telah diputar di berbagai tempat umum. Permasalahan itu, katanya, berasal dari dua sisi, lembaga manajemen kolektif (LMK) yang dinilai kurang transparan serta pelaku usaha yang masih enggan membayar royalti.

ADVERTISEMENT

“Menurut saya ini persoalan sistemik. Ketidakjelasan mekanisme transparansi dari LMK di satu sisi, dan di sisi lain banyak pengguna lagu yang belum menganggap pembayaran royalti sebagai kewajiban,” katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah aturan telah diterbitkan untuk menata pengelolaan royalti, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025.

Sejak 2016, tarif dan mekanisme pembayaran royalti sudah ditetapkan. Pelaku usaha diwajibkan melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan untuk kemudian disetorkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang selanjutnya mendistribusikannya ke LMK terkait.

Namun, Laurensia mengakui praktik di lapangan masih menyisakan banyak kendala, salah satunya karena budaya hukum masyarakat Indonesia yang cenderung komunal.

“Di Indonesia, kepemilikan sering dipahami secara kolektif, bukan individual,” jelasnya.

Ia menambahkan, LMKN secara hukum juga wajib melaksanakan audit keuangan dan kinerja minimal sekali dalam setahun. Hasil audit tersebut harus diumumkan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE
Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE
Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

LIFESTYLE
Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon