Royalti Lagu Hak Moral Ekonomi Pencipta, tetapi Tersendat Transparansi
Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini menegaskan bahwa royalti lagu bukan sekadar aspek finansial, tetapi juga menyangkut hak moral pencipta.
“Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta, sehingga lagu tidak boleh sembarangan diubah liriknya, diplesetkan, atau dipotong tanpa izin. Selain itu, royalti juga merupakan hak ekonomi. Jika lagu diputar di ruang publik atau dipentaskan, pencipta berhak menerima imbalan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Menurut Laurensia, polemik royalti muncul karena masih banyak musisi yang belum memperoleh hak mereka meski karya telah diputar di berbagai tempat umum. Permasalahan itu, katanya, berasal dari dua sisi, lembaga manajemen kolektif (LMK) yang dinilai kurang transparan serta pelaku usaha yang masih enggan membayar royalti.
“Menurut saya ini persoalan sistemik. Ketidakjelasan mekanisme transparansi dari LMK di satu sisi, dan di sisi lain banyak pengguna lagu yang belum menganggap pembayaran royalti sebagai kewajiban,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah aturan telah diterbitkan untuk menata pengelolaan royalti, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025.
Sejak 2016, tarif dan mekanisme pembayaran royalti sudah ditetapkan. Pelaku usaha diwajibkan melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan untuk kemudian disetorkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang selanjutnya mendistribusikannya ke LMK terkait.
Namun, Laurensia mengakui praktik di lapangan masih menyisakan banyak kendala, salah satunya karena budaya hukum masyarakat Indonesia yang cenderung komunal.
“Di Indonesia, kepemilikan sering dipahami secara kolektif, bukan individual,” jelasnya.
Ia menambahkan, LMKN secara hukum juga wajib melaksanakan audit keuangan dan kinerja minimal sekali dalam setahun. Hasil audit tersebut harus diumumkan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




