ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

Minggu, 5 Oktober 2025 | 12:54 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi kripto
Ilustrasi kripto (AP Photo/Kin Cheung)

Antony menegaskan, capaian ini menunjukkan bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

“Ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal,” ujarnya.

Menurut Antony, penerimaan pajak kripto harus dipandang sebagai indikator legitimasi industri kripto. “Semakin besar kontribusinya terhadap kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsistensi kebijakan dan kepastian regulasi akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jangan Asal Klik! Modus Baru Penipuan Digital Makin Berbahaya

Jangan Asal Klik! Modus Baru Penipuan Digital Makin Berbahaya

OTOTEKNO
Cegah FOMO Kripto, Edukasi Investor Digencarkan

Cegah FOMO Kripto, Edukasi Investor Digencarkan

EKONOMI
Makin Dilirik, Jumlah Investor Kripto Tembus 20,19 Juta Orang

Makin Dilirik, Jumlah Investor Kripto Tembus 20,19 Juta Orang

EKONOMI
Indodax Bayar Pajak Aset Kripto Capai Rp 376 Miliar

Indodax Bayar Pajak Aset Kripto Capai Rp 376 Miliar

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon