Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar
Minggu, 5 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Antony menegaskan, capaian ini menunjukkan bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
“Ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal,” ujarnya.
Menurut Antony, penerimaan pajak kripto harus dipandang sebagai indikator legitimasi industri kripto. “Semakin besar kontribusinya terhadap kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsistensi kebijakan dan kepastian regulasi akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




