ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

Minggu, 5 Oktober 2025 | 12:54 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi kripto
Ilustrasi kripto (AP Photo/Kin Cheung)

Jakarta, Beritasatu.com – Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatat kontribusi pajak sebesar Rp 265,4 miliar sepanjang Januari–Agustus 2025, atau sekitar 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.

Vice President Indodax Antony Kusuma menyatakan capaian tersebut menjadi bukti peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.

“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, kontribusi pajak Indodax terus meningkat signifikan setiap tahunnya. Pada 2022, total setoran pajak ke negara mencapai Rp 114,63 miliar yang terdiri atas PPN Rp 60,04 miliar dan PPh Rp 54,58 miliar.

Pada 2023, kontribusi tersebut naik menjadi Rp 91,47 miliar yang terdiri atas PPN Rp 47,91 miliar dan PPh Rp 43,56 miliar. Sementara pada 2024, total setoran meningkat tajam menjadi Rp 283,95 miliar, terbagi atas PPN Rp 150,74 miliar dan PPh Rp 133,20 miliar.

“Untuk tahun ini, dari Januari hingga Agustus, kami telah menyetorkan PPN sebesar Rp 124,69 miliar dan PPh Rp 140,71 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 265,4 miliar,” ungkap Antony.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto nasional mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.

Total penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

Antony menegaskan, capaian ini menunjukkan bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

“Ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal,” ujarnya.

Menurut Antony, penerimaan pajak kripto harus dipandang sebagai indikator legitimasi industri kripto. “Semakin besar kontribusinya terhadap kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsistensi kebijakan dan kepastian regulasi akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jangan Asal Klik! Modus Baru Penipuan Digital Makin Berbahaya

Jangan Asal Klik! Modus Baru Penipuan Digital Makin Berbahaya

OTOTEKNO
Cegah FOMO Kripto, Edukasi Investor Digencarkan

Cegah FOMO Kripto, Edukasi Investor Digencarkan

EKONOMI
Makin Dilirik, Jumlah Investor Kripto Tembus 20,19 Juta Orang

Makin Dilirik, Jumlah Investor Kripto Tembus 20,19 Juta Orang

EKONOMI
Indodax Bayar Pajak Aset Kripto Capai Rp 376 Miliar

Indodax Bayar Pajak Aset Kripto Capai Rp 376 Miliar

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon