Purbaya Ogah Diminta Bayari Gaji PNS Daerah
Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah dibayar pemerintah pusat. Pasalnya, hal ini tentu akan membebani kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya enggak bisa,” kata Menkeu seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil (DBH) di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS daerah.
Mahyeldi menyampaikan hal itu seusai bertemu Menkeu Purbaya bersama sejumlah gubernur lainnya dalam pembahasan mengenai pemotongan TKD dan DBH tahun 2026 di Kantor Kementerian Keuangan.
Menurut Mahyeldi, pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan DBH menambah beban keuangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta menjalankan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai, agar daerah bisa fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.
“Kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa,” ujar Menkeu.
Purbaya menjelaskan, perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan, dengan pertumbuhan yang cenderung menurun sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati.
Menurutnya, saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya enggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3%. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dahulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” tegas Menkeu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




