ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengusaha Tekstil Dukung Purbaya Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 November 2025 | 12:59 WIB
AF
AD
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: AD
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penimbunan pabean di Cikarang, Jawa Barat, Jumat, 31 Agustus 2025.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penimbunan pabean di Cikarang, Jawa Barat, Jumat, 31 Agustus 2025. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas impor ilegal pakaian bekas yang semakin marak. Praktik impor ilegal tersebut dinilai telah mengganggu dan merugikan industri TPT selama empat tahun terakhir.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyampaikan, pihaknya menyambut baik keseriusan pemerintah dalam berupaya menindak impor ilegal termasuk pakaian bekas ilegal.

"Hal ini sudah kami perjuangkan lebih dari empat tahun karena praktik importasi ilegal termasuk juga impor dengan harga dumping itu sangat mengganggu industri tekstil khususnya dalam 4 tahun terakhir," kata Redma kepada Beritasatu.com pada Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

Redma mengungkapkan, praktik impor pakaian bekas ilegal ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Hingga kini, telah lebih dari 80 perusahaan yang sudah tutup dan memberhentikan lebih dari 250.000 orang pekerjanya akibat terdampak praktik tersebut.

Adapun sebelumnya, Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penimbunan pabean di Cikarang, Jawa Barat, untuk memantau pengawasan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian dan rokok, pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan masuknya produk-produk ilegal dengan harga murah berpotensi menekan produksi lokal dan mengganggu daya saing industri nasional.

Purbaya menegaskan, pengawasan di lapangan harus terus diperketat agar pemberantasan barang ilegal berjalan efektif. Ia menilai ketegasan aparat menjadi kunci untuk menjaga keadilan bagi pelaku industri dalam negeri dan mencegah kerugian negara.

“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengusaha Tekstil Curhat 4 Tahun Rugi Imbas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Pengusaha Tekstil Curhat 4 Tahun Rugi Imbas Impor Pakaian Bekas Ilegal

EKONOMI
Pengusaha Tekstil Ketar-ketir Tarif AS 32 Persen Bakal Tekan Kinerja

Pengusaha Tekstil Ketar-ketir Tarif AS 32 Persen Bakal Tekan Kinerja

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon