Impor Baju Ilegal, Airlangga: Ada yang Bocor dan Harus Ditertibkan
Selasa, 4 November 2025 | 11:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui adanya celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan masuknya ribuan bal pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia.
Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah mencatat penindakan terhadap 21.054 bal pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar.
“Ya, memang ada yang bocor-bocor. Nah, yang bocor ini yang harus ditertibkan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Airlangga menegaskan, regulasi yang berlaku sudah dengan jelas melarang impor pakaian bekas, baik untuk kepentingan komersial maupun pribadi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Baju bekas memang tidak boleh impor. Regulasinya selalu tidak boleh impor. Kalau tidak boleh, berarti sudah final dan binding,” tegasnya.
Selain peraturan menteri, larangan impor pakaian bekas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memberikan dasar hukum kuat terhadap pelarangan kegiatan tersebut. Pelaku impor ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum, guna menutup celah yang kerap dimanfaatkan dalam praktik penyelundupan barang bekas impor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




