Asosiasi E-Commerce Dukung Purbaya Tertibkan Impor Baju Bekas Ilegal
Kamis, 6 November 2025 | 17:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung langkah pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menindak praktik impor ilegal pakaian bekas serta aktivitas penjualannya di berbagai kanal digital.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi konsumen dan mendukung kemajuan industri nasional di tengah maraknya perdagangan pakaian bekas impor secara daring.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut sudah sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Permendag Nomor 40 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, PMK Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Penegakan aturan ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus mendukung keberlangsungan industri nasional,” ujar Budi kepada Beritasatu.com, Kamis (6/11/2025).
Menurut Budi, sebagian besar penjual di platform e-commerce tidak terdampak langsung oleh kebijakan tersebut karena fokus pada produk lokal dan barang preloved yang legal. Namun, idEA mencatat masih ada penjual yang memanfaatkan kanal live streaming untuk memasarkan pakaian bekas impor, sehingga pengawasan di ranah itu perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih adaptif.
“Penjualan melalui live commerce berlangsung secara real-time dengan dinamika berbeda dari listing produk biasa. Karena itu, sistem moderasi konten membutuhkan pendekatan teknis yang lebih spesifik agar efektif menanggulangi potensi pelanggaran,” kata Budi.
Untuk itu, idEA bersama para platform anggotanya memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kolaborasi dilakukan melalui edukasi kepada para penjual, penyempurnaan sistem moderasi, serta peningkatan pemahaman terhadap regulasi di lapangan.
“Pedoman teknis dan sosialisasi lanjutan sangat penting agar implementasi kebijakan berlangsung adil dan jelas bagi seluruh pihak,” tambah Budi.
Ia menekankan, keberhasilan penegakan kebijakan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi pelaku industri dan masyarakat. Karena itu, idEA mendorong pendekatan yang bersifat edukatif dan kolaboratif agar ekosistem digital tetap sehat dan berkelanjutan.
Pernyataan idEA ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kebijakan pemerintah yang menertibkan peredaran pakaian bekas impor atau balpres. Menkeu Purbaya sebelumnya mengakui kebijakan tersebut menuai protes termasuk dari sebagian pedagang barang bekas yang berjualan di platform digital.
“Saya juga monitor TikTok untuk lihat apa respons masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang thrifting yang hidup dari situ, marah-marah sama saya,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Meski ramai “diomeli” para pedagang pakaian bekas, Purbaya menilai penertiban impor ilegal merupakan langkah penting untuk jangka panjang. Ia menyebut, perdagangan baju bekas impor hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, namun justru mematikan industri tekstil nasional.
Menurut Purbaya, jika praktik impor baju bekas ilegal dapat ditertibkan, para pedagang pakaian bekas tetap bisa berusaha dengan menjual produk dalam negeri. Ia berharap kebijakan ini bisa memperkuat industri tekstil nasional dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




