Ekonom Minta Pemerintah Konsisten Tindak Impor Pakaian Bekas Ilegal
Selasa, 11 November 2025 | 22:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah diminta bersikap konsisten dalam menegakkan aturan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kebijakan tersebut tidak hanya penting bagi penerimaan negara, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Yusuf menilai upaya pemerintah memperketat pengawasan di pelabuhan serta meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan Bareskrim Polri merupakan langkah penting untuk menjaga industri dalam negeri.
“Pendekatannya pun bukan sekadar administratif, tapi sudah menyentuh aspek penegakan hukum,” ujar Yusuf kepada Beritasatu.com, Senin (11/11/2025).
Menurut dia, penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal dapat menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor.
Dalam dua dekade terakhir, kerugian akibat impor pakaian bekas ilegal diperkirakan mencapai Rp 7,1 triliun, atau sekitar Rp 1 triliun per tahun.
Jika digabung dengan impor tekstil ilegal lainnya, potensi kerugian fiskal bahkan mencapai Rp 6,2 triliun per tahun.
“Jadi, ini jelas bukan sekadar masalah pasar, tapi juga fiskal dan industri nasional,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, pengawasan berbasis teknologi dan kolaborasi lintas lembaga dapat menekan potensi kerugian negara. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan serta partisipasi publik dalam melaporkan praktik ilegal.
“Keberhasilan kebijakan ini tergantung konsistensi dan keterlibatan masyarakat,” ujarnya.
Larangan impor pakaian bekas ilegal juga diyakini dapat meningkatkan daya saing industri TPT dalam negeri yang selama ini tertekan oleh barang impor murah.
Pangsa pasar industri tekstil domestik dilaporkan turun hingga 15%, memicu ancaman PHK terhadap ratusan ribu pekerja.
Selain menciptakan persaingan tidak adil, impor pakaian bekas juga menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan.
Pakaian bekas impor kerap tidak melalui proses sterilisasi atau pemeriksaan higienitas, sehingga berpotensi membawa jamur dan bakteri penyebab iritasi kulit atau penyakit menular. Sementara itu, limbah pakaian yang tidak layak jual sering dibuang sembarangan, menambah beban sampah tekstil nasional.
Yusuf menekankan, pemerintah harus menindak tegas pelaku impor ilegal dengan sanksi pidana dan administratif agar menimbulkan efek jera.
“Dari sisi hukum, pelaku bisa dikenai pidana hingga 5 tahun penjara atau denda besar, disertai sanksi administratif. seperti pemusnahan barang dan blacklist,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum diimbangi dengan dukungan fiskal dan pembiayaan industri, termasuk realisasi insentif senilai Rp 20 triliun untuk pemulihan sektor TPT.
“Dengan strategi fiskal yang terintegrasi, Indonesia punya peluang kembali menjadi pusat manufaktur tekstil dunia pada 2030,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




