Kebijakan Impor Pakaian Telah Diatur Ketat dalam Permendag 17/2025
Selasa, 4 November 2025 | 13:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor tekstil dan pakaian jadi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso sebagai respons atas isu peningkatan masuknya produk tekstil dan pakaian jadi impor tanpa merek, termasuk maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal di pasar domestik.
“Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan kebijakan impornya sudah jelas,” ucap Budi di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Budi, yang akrab disapa Busan, menjelaskan bahwa Permendag 17 Nomor 2025 dirancang untuk memperketat pengawasan impor produk tekstil, terutama barang bekas, guna melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.
Menurutnya, temuan mengenai pakaian bekas impor dan produk tanpa merek masuk dalam kategori penyelundupan, bukan kesalahan kebijakan impor.
“Kalau ini penyelundupan. Itu enggak ada kaitannya dengan kebijakan impor. Kalau namanya penyelundupan berarti enggak ikutin aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menyuarakan pengetatan terhadap pakaian bekas impor ilegal sebagai bagian dari upaya menyelamatkan industri tekstil nasional yang sedang tertekan.
“Seluruh impor pakaian ilegal akan kami hentikan. Saya sudah minta Bea Cukai memperketat pengawasan agar industri tekstil domestik bisa kembali bergairah,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (3/11/2025).
Purbaya mengakui kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari sebagian pedagang thrifting di media sosial.
“Saya pantau juga di TikTok, banyak pedagang thrifting yang marah-marah, merasa dirugikan dan menilai kebijakan ini tidak adil,” katanya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengamankan pasar domestik dari praktik impor ilegal dan memastikan perlindungan bagi industri tekstil nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




