ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Perketat Impor Pakaian, Begini Rincian Aturannya

Selasa, 4 November 2025 | 15:50 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi pakaian bekas.
Ilustrasi pakaian bekas. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia memperketat kebijakan impor tekstil dan pakaian jadi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Aturan ini menjadi langkah tegas untuk mengendalikan arus barang impor, terutama pakaian bekas ilegal dan produk tanpa merek yang marak beredar di pasar domestik.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri tekstil dalam negeri serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib.

ADVERTISEMENT

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor tekstil dan pakaian jadi telah diatur secara ketat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya peredaran produk impor tanpa merek dan pakaian bekas ilegal di Indonesia.

“Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan kebijakan impornya sudah jelas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Budi yang akrab disapa Busan menjelaskan bahwa Permendag 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, dirancang untuk memperketat pengawasan impor produk tekstil, terutama barang bekas, guna melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, temuan pakaian bekas impor dan produk tanpa merek termasuk kategori penyelundupan, bukan akibat dari kebijakan impor. “Kalau ini penyelundupan. Itu enggak ada kaitannya dengan kebijakan impor. Kalau namanya penyelundupan berarti enggak ikutin aturan,” tegasnya.

Dasar Hukum Pengaturan Impor

Terdapat peraturan penting yang menjadi dasar pengaturan kegiatan impor, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi aturan umum yang menjadi payung bagi seluruh kegiatan impor di Indonesia.

Sementara, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan aturan turunan dari Permendag 16 Nomor 2025, yang mengatur lebih rinci impor pada sektor tekstil.

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), menjelaskan beberapa istilah penting yang lebih rinci, termasuk pakaian. Pada Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa: 

Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas: a. Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; b. Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik; c. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan d. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Dengan adanya pasal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan impor tekstil dan produk turunannya wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kedua peraturan ini memiliki hubungan hierarkis. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi dasar umum pengaturan impor, sedangkan Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, merupakan aturan lanjutan yang mengatur sub-sektor industri tekstil secara lebih spesifik.

Perbedaan utamanya terletak pada lingkup pengaturannya:

  • Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mencakup seluruh kebijakan impor, termasuk bahan baku dan barang konsumsi.
  • Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, berfokus hanya pada tekstil dan produk turunannya, dengan detail mengenai jenis barang yang diatur serta kewajiban administratifnya.

Tujuan Pengetatan Kebijakan Impor

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Melindungi industri lokal dari masuknya barang impor murah dan pakaian bekas yang merusak harga pasar.
  • Menjamin kualitas produk tekstil dan pakaian jadi yang beredar di Indonesia.
  • Menekan praktik penyelundupan dengan memperketat pengawasan di titik masuk barang impor.

Melalui penerapan Permendag Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan impor tekstil dan pakaian jadi guna melindungi industri dalam negeri. Dengan aturan yang lebih jelas dan ketat, diharapkan kegiatan impor dapat berjalan sesuai prosedur serta mendorong terciptanya perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ekonom Minta Pemerintah Konsisten Tindak Impor Pakaian Bekas Ilegal

Ekonom Minta Pemerintah Konsisten Tindak Impor Pakaian Bekas Ilegal

EKONOMI
Impor Pakaian Bekas Naik 51.328 Persen dalam 3 Tahun

Impor Pakaian Bekas Naik 51.328 Persen dalam 3 Tahun

EKONOMI
Kebijakan Impor Pakaian Telah Diatur Ketat dalam Permendag 17/2025

Kebijakan Impor Pakaian Telah Diatur Ketat dalam Permendag 17/2025

EKONOMI
Tak hanya Pakaian, Purbaya Diminta Batasi Kain hingga Benang Impor

Tak hanya Pakaian, Purbaya Diminta Batasi Kain hingga Benang Impor

EKONOMI
Kemendag Perketat Impor Pakaian Jadi di Tengah Relaksasi

Kemendag Perketat Impor Pakaian Jadi di Tengah Relaksasi

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon