Mulai 1 Januari 2026, Kemenkeu Finalisasi Tarif Bea Keluar Batu Bara
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Aturan tersebut disiapkan menyusul kesepakatan dengan DPR serta untuk menjaga keseimbangan fiskal negara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan regulasi masih berlangsung dan mencakup berbagai aspek teknis, termasuk besaran tarif bea keluar. “Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian,” ujar Febrio saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025), dilansir dari Antara.
Febrio belum mengungkapkan secara rinci besaran tarif yang akan dikenakan. Ia menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar batu bara ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.
“(Tarif) sedang kami siapkan. Nanti kami umumkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang selama ini membebani kapasitas fiskal negara.
“Desain penerapan bea keluar ini pada dasarnya untuk mengembalikan kondisi seperti sebelum Undang-Undang Cipta Kerja 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP, sekaligus menutup kehilangan penerimaan akibat perubahan status tersebut,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Menurut Purbaya, restitusi PPN dari industri batu bara mencapai sekitar Rp 25 triliun per tahun. Nilai tersebut membuat kontribusi fiskal sektor batu bara berpotensi menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah dikurangi kewajiban perpajakan lainnya.
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan bea keluar batu bara juga diarahkan untuk mendukung agenda hilirisasi dan dekarbonisasi nasional yang saat ini tengah difinalisasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Meski harga batu bara acuan (HBA) tengah mengalami tren penurunan, pemerintah memastikan kebijakan bea keluar tetap diberlakukan pada 2026. Adapun tarif yang direncanakan berada di kisaran 1–5%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




