OJK Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Keuangan pada 2026
Jumat, 2 Januari 2026 | 17:32 WIB
Jakarta, BeritaSatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer) pada pertengahan 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong literasi investasi yang bertanggung jawab sekaligus memperkuat perlindungan investor ritel.
“OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer), yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026, dengan penekanan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip dari keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).
Kebijakan tersebut disusun sebagai langkah perlindungan bagi investor minoritas dan ritel, yang kini memiliki peran signifikan dalam menopang pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).
Ia melanjutkan, pada akhir 2025, porsi transaksi investor ritel mencapai 50%, naik dari 38% pada akhir 2024.
“Proporsi ini sangat besar dibandingkan negara-negara lainnya yang lebih mengandalkan investor institusional dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan tercatat.
“Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkas Mahendra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




