ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Keuangan pada 2026

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:32 WIB
CS
AD
Penulis: Chesa Andini Saputra | Editor: AD
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, BeritaSatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer) pada pertengahan 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong literasi investasi yang bertanggung jawab sekaligus memperkuat perlindungan investor ritel.

“OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer), yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026, dengan penekanan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip dari keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).

Kebijakan tersebut disusun sebagai langkah perlindungan bagi investor minoritas dan ritel, yang kini memiliki peran signifikan dalam menopang pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, pada akhir 2025, porsi transaksi investor ritel mencapai 50%, naik dari 38% pada akhir 2024.

“Proporsi ini sangat besar dibandingkan negara-negara lainnya yang lebih mengandalkan investor institusional dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan tercatat.

“Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkas Mahendra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Siapkan Aturan Baru, Influencer Tak Bisa Asal Beri Rekomendasi

OJK Siapkan Aturan Baru, Influencer Tak Bisa Asal Beri Rekomendasi

EKONOMI
OJK Denda Pemengaruh Keuangan Rp 5,35 Miliar Imbas Goreng Saham

OJK Denda Pemengaruh Keuangan Rp 5,35 Miliar Imbas Goreng Saham

EKONOMI
OJK Akan Tertibkan Influencer Keuangan

OJK Akan Tertibkan Influencer Keuangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon