ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Akan Tertibkan Influencer Keuangan

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:02 WIB
BI
AD
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: AD
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (BeritaSatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membuat aturan baru untuk menertibkan para pemengaruh atau influencer keuangan. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku sektor keuangan, baik investor maupun konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, hal ini sesuai peran OJK sebagai Otoritas yang memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang diterbitkan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

"Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat," papar Mahendra saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

"Jadi berangkatnya dari situ dan akan kami buat ketentuan lebih lanjut," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra membeberkan pengaturan terhadap influencer ini juga tidak terlepas dari adanya beberapa kasus yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Meski demikian, Mahendra enggan membeberkan kasus yang dimaksud secara detail.

Menurutnya, tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa pemahaman mengenai produk keuangan dengan baik.

"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian, tetapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih tepercaya," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) Friderica Widyasari Dewi menyebut, OJK sedang menyusun peraturan untuk influencer keuangan.

Ini berangkat dari adanya modus yang dilakukan oleh orang independen terkait kegiatan investasi ilegal. Seorang yang mengaku independen mengulas produk dengan nada positif.

Sebagai perbandingan, di beberapa negara, peran influencer keuangan telah diatur oleh regulator. Regulator dapat mengetahui latar belakang dari seorang influencer, terutama ketika terdapat klaim-klaim bombastis dari sebuah produk keuangan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

EKONOMI
OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

EKONOMI
Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

EKONOMI
OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

NASIONAL
OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon