ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Denda Pemengaruh Keuangan Rp 5,35 Miliar Imbas Goreng Saham

Jumat, 20 Februari 2026 | 22:33 WIB
MS
AD
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: AD
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada influencer atau pemengaruh pasar modal berinisial BVN atau Belvin Tannadi terkait praktik manipulasi perdagangan saham.

Sanksi tersebut diumumkan pada Jumat (20/2/2026). OJK menyatakan Belvin terbukti melakukan tindakan yang menimbulkan gambaran semu atas aktivitas transaksi saham di pasar.

“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

Hasan menjelaskan, BVN melakukan praktik manipulasi melalui transaksi beli dan jual pada sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek nominee. Tindakan tersebut menyebabkan pembentukan harga yang dinilai tidak wajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, transaksi dilakukan pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021. Selain itu, transaksi juga terjadi pada PT MD Pictures Tbk (FILM) selama 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret-17 Juni 2022.

“Hal itu menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan.

Menurut OJK, tindakan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah terjadi aktivitas perdagangan yang aktif dan wajar, padahal tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

EKONOMI
OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

EKONOMI
Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

EKONOMI
OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

NASIONAL
OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon