Begini Proses Pencairan Bantuan Renovasi Rumah Korban Banjir Sumatera
Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menyiapkan skema kompensasi perumahan bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku ketua satgas, saat berada di Aceh, Sabtu (10/1/2026), mengatakan kompensasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi jumlah warga yang masih bertahan di tenda pengungsian.
“Menurut kami ini penting. Simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin sedikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito dilansir dari Antara.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah rumah dengan kategori rusak ringan di tiga provinsi terdampak mencapai 76.588 unit. Sementara itu, rumah rusak sedang tercatat sebanyak 45.106 unit dan rumah rusak berat mencapai 53.432 unit.
Menindaklanjuti data tersebut, pemerintah menyusun rencana teknis kompensasi yang dibedakan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
“Kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten. Setelah itu, ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari. Itu kemudian uang Rp 15 juta dan Rp 30 juta segera diserahkan oleh BNPB,” ujar Tito menjelaskan mekanisme kompensasi untuk rumah rusak ringan dan sedang.
Tito menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan setelah data korban diverifikasi oleh pemerintah daerah dan ditetapkan melalui surat keputusan bupati. Validasi dilakukan hingga tingkat kabupaten serta ditandatangani oleh kapolres dan kepala kejaksaan negeri sebelum dana dicairkan oleh BNPB.
Sementara itu, untuk rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan dua opsi penanganan, yakni penyediaan hunian sementara sambil menunggu pembangunan hunian tetap atau pemberian dana tunggu hunian.
Menurut Tito, realisasi kebijakan tersebut perlu dipercepat agar warga tidak terlalu lama tinggal di pengungsian. Ia mengingatkan, kondisi pengungsian yang berkepanjangan dapat meningkatkan beban kebutuhan hidup serta risiko munculnya berbagai penyakit.
Karena itu, ia mendorong agar para korban segera menempati hunian sementara atau memanfaatkan dana tunggu hunian untuk menyewa tempat tinggal, sehingga jumlah warga yang bertahan di tenda pengungsian dapat ditekan secara signifikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




