ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Danantara Ambil Alih Pengelolaan PLTSa Samarinda

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:00 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Foto udara lapisan geomembran menutup hamparan lahan bekas timbunan sampah untuk menghasilkan metana pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Landfill Gas di Tempat Pembuangan Akhir Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 17 April 2021.
Foto udara lapisan geomembran menutup hamparan lahan bekas timbunan sampah untuk menghasilkan metana pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Landfill Gas di Tempat Pembuangan Akhir Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 17 April 2021. (Antara)

Samarinda, Beritasatu.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi memegang penuh kendali serta kewenangan atas proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Perubahan ini terjadi menyusul penerapan ketentuan baru dari pemerintah pusat pada 12 Februari 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti menjelaskan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan kesepakatan investasi secara mandiri dengan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

“Seluruh proyek PLTSa kini harus diproses melalui satu pintu di bawah koordinasi Danantara,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, kebijakan pemusatan investasi tersebut secara langsung membatalkan sejumlah inisiatif kerja sama yang sebelumnya telah dijajaki Pemerintah Kota Samarinda bersama mitra luar negeri, khususnya dalam penyelarasan standar pengolahan energi berbasis sampah secara nasional.

Kondisi itu turut berdampak pada proses negosiasi yang telah berjalan dengan investor dari Korea Selatan. Kerja sama yang semula diproyeksikan masuk tahap pembangunan fisik tersebut tidak dapat diteruskan akibat perubahan mekanisme kewenangan.

Desy menambahkan, pemerintah pusat memandang pengambilalihan peran oleh Danantara sebagai langkah penting untuk menjamin keseragaman teknologi dan pola pembiayaan PLTSa di berbagai daerah. Dengan sistem terpusat, pengawasan proyek berada langsung di bawah kendali negara.

Pemerintah Kota Samarinda, lanjut dia, akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan menyerahkan seluruh dokumen studi kelayakan dan data teknis yang telah disusun kepada Danantara.

Walau kewenangan pelaksanaan kini berada di tingkat pusat, Desy menegaskan penanganan persoalan volume sampah di TPA Sambutan tetap mendesak. Ia berharap pemegang kebijakan baru segera merealisasikan solusi agar beban lingkungan di daerah dapat tertangani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Danantara Pertimbangkan Terbitkan Obligasi hingga Tenor 30 Tahun

Danantara Pertimbangkan Terbitkan Obligasi hingga Tenor 30 Tahun

EKONOMI
Investor AS Dominasi Surat Utang Danantara

Investor AS Dominasi Surat Utang Danantara

EKONOMI
Yield Obligasi Danantara di Bawah 6 Persen, Rosan: Di Luar Ekspektasi

Yield Obligasi Danantara di Bawah 6 Persen, Rosan: Di Luar Ekspektasi

EKONOMI
Rosan Siapkan Sejumlah Program Strategis Perkuat Investasi 2027

Rosan Siapkan Sejumlah Program Strategis Perkuat Investasi 2027

EKONOMI
Obligasi Danantara Catat Peak Orderbook Tiga Kali Lipat

Obligasi Danantara Catat Peak Orderbook Tiga Kali Lipat

EKONOMI
Perampingan BUMN Hemat Rp 50 Triliun Per Tahun

Perampingan BUMN Hemat Rp 50 Triliun Per Tahun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon