ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Purbaya Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:09 WIB
AS
H
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: HE
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Antara/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan sebanyak 58,03% Dana Desa 2026 akan dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.

Total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp 60,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp 34,57 triliun dialokasikan khusus untuk KDMP, sementara sekitar Rp 25 triliun menjadi Dana Desa reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.

ADVERTISEMENT

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, dikutip Selasa (17/2/2026).

Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, tertulis bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung KDMP sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Penggunaan dana diarahkan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP, selain program prioritas desa lainnya.

Skema penyaluran dana KDMP dipisahkan dari Dana Desa reguler. Dana dukungan KDMP disalurkan langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana, sementara Dana Desa reguler tetap disalurkan ke rekening kas desa (RKD). Penyaluran dilakukan setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
(KPA BUN) penyaluran Dana Desa.

Selain itu, PMK ini juga mengatur insentif Dana Desa 2026 sebesar Rp 1 triliun. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan insentif diberikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, dan/atau memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dana Desa Dipangkas, Pemdes Daleman Tetap Bagi THR Warga

Dana Desa Dipangkas, Pemdes Daleman Tetap Bagi THR Warga

JAWA TENGAH
Dana Desa DIY Dipangkas 74%, Pemda Kucurkan BKK Rp 132,5 M

Dana Desa DIY Dipangkas 74%, Pemda Kucurkan BKK Rp 132,5 M

NUSANTARA
58 Persen Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi, Ini Alasannya

58 Persen Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi, Ini Alasannya

NASIONAL
Siapkan Kerja Sama Rp 13 Triliun, Mendes Pastikan Dana Desa 2026 Aman

Siapkan Kerja Sama Rp 13 Triliun, Mendes Pastikan Dana Desa 2026 Aman

EKONOMI
PDIP Soroti Belanja Negara 2026, Ingatkan Dampak Penurunan Dana Desa

PDIP Soroti Belanja Negara 2026, Ingatkan Dampak Penurunan Dana Desa

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT