Bapanas Susun Perpres Penyelamatan Pangan
Rabu, 18 Februari 2026 | 05:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan sebagai bagian dari agenda regulasi nasional 2026.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti mengatakan, penyusunan rancangan tersebut merupakan amanah yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
"Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelamatan Pangan," ujar Yusra dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, saat ini Bapanas sedang membentuk panitia antarkementerian sebagai langkah awal proses penyusunan regulasi tersebut.
"Badan Pangan Nasional saat ini sedang menyusun panitia antarkementerian dan segera akan berproses untuk penyusunan perpres sebagai amanah dari Keppres 38 Tahun 2025," katanya.
Rancangan perpres ini akan memuat arah kebijakan penyelamatan pangan, mekanisme pelaksanaan, sistem pemantauan dan evaluasi, skema pendanaan, serta pembagian peran kementerian dan lembaga terkait.
Bapanas menegaskan komitmen pemerintah dalam mengurangi pangan berlebih melalui penguatan standar redistribusi pangan. Langkah ini bertujuan agar pangan yang masih layak dan aman dikonsumsi tidak terbuang menjadi limbah, melainkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Budi Waryanto, menyatakan pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (SSP) telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari Program Prioritas Ekosistem Ekonomi Sirkular pada Prioritas Nasional ke-2.
Menurutnya, penyelamatan pangan menjadi langkah mendesak di tengah tingginya angka pangan berlebih yang sebenarnya masih layak konsumsi.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Bapanas memfasilitasi mobil penyelamatan pangan untuk memperkuat aksi SSP di daerah.
"Fasilitasi mobil ini merupakan intervensi nyata pemerintah untuk memperkuat gerakan penyelamatan pangan di daerah,” kata Budi.
Pada 2025, bantuan mobil tersebut disalurkan ke lima provinsi yang aktif menjalankan aksi penyelamatan pangan, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Kendaraan tersebut digunakan untuk menjemput donasi sekaligus menyalurkan pangan yang berhasil diselamatkan.
Untuk meningkatkan transparansi, Bapanas juga meluncurkan platform digital Stop Boros Pangan melalui laman sbp.badanpangan.go.id. Platform ini memungkinkan pemantauan secara real time terhadap jumlah pangan yang diselamatkan dan didistribusikan, sekaligus memperkuat ekosistem penyelamatan pangan yang berkelanjutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




