Kemenperin Pastikan Layanan Publik Optimal di Tengah Fleksibilitas ASN
Jumat, 10 April 2026 | 19:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perindustrian memastikan kualitas layanan publik tetap berjalan optimal di tengah penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
Melalui skema kerja, seperti work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA), Kemenperin menegaskan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap responsif, tepat waktu, serta sesuai standar yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko SA Cahyanto menyampaikan bahwa pola kerja fleksibel justru mendorong peningkatan produktivitas berbasis hasil kerja.
“Melalui pendekatan ini, ASN di lingkungan Kemenperin didorong untuk lebih fokus pada hasil kerja yang terukur dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit kerja untuk tetap beroperasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada gangguan terhadap layanan publik.
Untuk memastikan efektivitas, Kemenperin juga memperkuat sistem monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data yang dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Digitalisasi menjadi elemen penting dalam mendukung pola kerja baru tersebut. Pemanfaatan platform digital dioptimalkan, baik untuk koordinasi internal maupun penyelenggaraan layanan publik, sehingga proses kerja menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
“Hal ini memungkinkan proses kerja menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi, sehingga kami lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan dunia industri,” jelas Eko.
Pada sisi lain, penerapan pola kerja fleksibel juga diiringi dengan upaya efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Kemenperin mendorong penghematan penggunaan listrik, air, serta fasilitas pendukung lainnya sebagai bagian dari komitmen terhadap industri hijau dan prinsip environmental, social, and governance (ESG).
Langkah ini tidak hanya mendukung efisiensi anggaran, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam mendorong praktik ramah lingkungan di sektor industri nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




