Kasus Penggelapan Dana Gereja, OJK Perketat Pengawasan Perbankan
Minggu, 26 April 2026 | 11:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor perbankan setelah mencuat kasus dugaan penggelapan dana nasabah gereja yang melibatkan mantan pegawai bank pelat merah di Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak bank terkait kasus tersebut. Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
“Sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta bank untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dian dalam keterangan tertulis RDKB OJK, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat saat ini masih berlangsung. OJK menghormati serta mendukung proses tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi nasabah yang dirugikan.
OJK juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Regulator menegaskan, pihak bank wajib bertanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah.
Sementara itu, diketahui bank pelat merah tersebut telah menuntaskan pengembalian dana nasabah sebesar Rp 28 miliar pada 22 April 2026. Pengembalian dilakukan secara bertahap, termasuk kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebagai pihak terdampak.
Ke depan, OJK akan mendorong penguatan tata kelola perbankan, khususnya dalam fungsi manajemen risiko, kepatuhan, serta audit internal agar berjalan lebih efektif dan independen. Penguatan juga difokuskan pada sistem pengendalian internal, terutama dalam pengelolaan data dan transaksi nasabah.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya penerapan konsep three lines of defense secara optimal, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, serta penguatan budaya manajemen risiko di seluruh level organisasi.
“Perbankan juga perlu memberikan respons secara cepat dan transparan dalam menangani setiap insiden. Langkah ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan,” tutup Dian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




