BI Perlu Jangkar Kebijakan Jelas untuk Intervensi Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 19 Juni 2026 | 06:13 WIB
Yusuf juga mengingatkan pentingnya menjaga batas antara kebijakan fiskal dan moneter. Menurut dia, aturan pelaksana perlu memberikan batasan yang jelas terhadap skema kerja sama pemerintah dan BI agar tidak menimbulkan persepsi bank sentral menjadi sumber pembiayaan fiskal pemerintah.
"Jangan sampai pasar melihat BI sebagai pembiaya pemerintah. Dalam istilah teknis disebut fiscal dominance, ketika kebijakan fiskal mendominasi kebijakan moneter. Jangan sampai fiscal dominance over monetary policy," ujarnya.
Yusuf menegaskan perluasan mandat BI tidak boleh mengurangi fleksibilitas bank sentral dalam mengambil keputusan moneter. Menurutnya, BI harus tetap memiliki independensi untuk mengutamakan pengendalian inflasi ketika stabilitas harga berada dalam tekanan, meskipun pada saat yang sama terdapat dorongan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU P2SK pada 4 Juni 2026. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penyesuaian mandat Bank Indonesia yang dinilai memperluas peran bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Namun hingga kini, naskah final hasil revisi tersebut belum tersedia secara terbuka sehingga publik belum dapat menelaah secara utuh rincian ketentuan yang telah disepakati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




