BI Perlu Jangkar Kebijakan Jelas untuk Intervensi Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 19 Juni 2026 | 06:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait prioritas mandat Bank Indonesia (BI). Pasalnya, bank sentral mendapat tugas yang lebih luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, aturan tersebut belum secara tegas mengatur urutan prioritas kebijakan ketika tujuan menjaga stabilitas harga berhadapan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ketika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, biasanya ada konsekuensi berupa kenaikan inflasi. Nah, yang belum jelas dalam UU P2SK ini sejauh mana BI tetap diberikan keleluasaan dan independensi untuk menjalankan mandat menjaga stabilitas harga," kata Yusuf.
Dia menjelaskan bank sentral perlu memiliki jangkar kebijakan yang jelas sebagai prioritas utama. Target inflasi harus tetap menjadi tujuan utama BI di atas berbagai mandat tambahan yang diberikan melalui revisi UU P2SK.
Menurut dia, bank sentral dapat membantu pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi selama inflasi masih berada dalam kisaran target. Namun, ketika inflasi mulai melampaui target yang ditetapkan, BI harus tetap memiliki kekuatan dan independensi untuk menolak kebijakan yang berpotensi semakin meningkatkan tekanan harga.
"Jadi setelah inflasinya berada dalam target, 'oke BI bisa membantu pemerintah'. Tetapi kalau sudah melebihi kemampuan BI, maka bank sentral punya kekuatan untuk mengatakan 'tidak' untuk aspek mendorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Yusuf menilai kejelasan prioritas tersebut penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan moneter. Dia mengingatkan pengalaman sejumlah negara, termasuk Turki, menunjukkan ketidakjelasan tujuan bank sentral dapat memicu lonjakan inflasi dan mengganggu stabilitas ekonomi.
Selain itu, Core juga menyoroti pentingnya memperjelas mekanisme akuntabilitas dalam pelaksanaan mandat baru BI. Menurut Yusuf, aturan turunan perlu mengatur secara rinci instrumen yang dapat digunakan bank sentral agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang terlalu luas terhadap kewenangannya.
Di sisi lain, dia mendorong peningkatan transparansi dalam proses pengambilan keputusan moneter. Salah satunya melalui publikasi risalah rapat Dewan Gubernur yang lebih rinci sebagaimana dilakukan bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed).
"Risalah rapat penting karena bisa menunjukkan pandangan masing-masing anggota Dewan Gubernur, siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju. Dokumen seperti itu juga bisa menjadi panduan bagi pelaku pasar untuk membaca arah kebijakan suku bunga ke depan," katanya.
Yusuf juga mengingatkan pentingnya menjaga batas antara kebijakan fiskal dan moneter. Menurut dia, aturan pelaksana perlu memberikan batasan yang jelas terhadap skema kerja sama pemerintah dan BI agar tidak menimbulkan persepsi bank sentral menjadi sumber pembiayaan fiskal pemerintah.
"Jangan sampai pasar melihat BI sebagai pembiaya pemerintah. Dalam istilah teknis disebut fiscal dominance, ketika kebijakan fiskal mendominasi kebijakan moneter. Jangan sampai fiscal dominance over monetary policy," ujarnya.
Yusuf menegaskan perluasan mandat BI tidak boleh mengurangi fleksibilitas bank sentral dalam mengambil keputusan moneter. Menurutnya, BI harus tetap memiliki independensi untuk mengutamakan pengendalian inflasi ketika stabilitas harga berada dalam tekanan, meskipun pada saat yang sama terdapat dorongan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU P2SK pada 4 Juni 2026. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penyesuaian mandat Bank Indonesia yang dinilai memperluas peran bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Namun hingga kini, naskah final hasil revisi tersebut belum tersedia secara terbuka sehingga publik belum dapat menelaah secara utuh rincian ketentuan yang telah disepakati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




