Penerapan FTZ di Kepri Bingungkan Pengusaha
Minggu, 20 September 2015 | 19:22 WIB
Batam - Penerapan free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dinilai masih jauh dari harapan. Sejak diresmikan enam tahun lalu tepatnya 19 Januari 2009, regulasi terkait FTZ tidak jelas dan tumpang tindih, sehingga membingungkan pengusaha.
Hal ini terungkap dalam forum diskusi yang digagas anggota DPD asal Kepri, Haripinto Tanuwidjaja yang digelar di Universitas Internasional Batam Kepri, Sabtu (19/9). Pembicara dalam diskusi itu, antara lain Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Dekan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Lu Sudirman dan Haripinto.
Jadi Rajagukguk menyatakan penerapan FTZ di Kepri masih jauh dari harapan, karena ada banyak rintangan baru bermunculan dan masih banyak persoalan yang belum diselesaikan. Kenyataan tersebut membingungkan pengusaha yang sangat berharap penerapan FTZ bisa kembali mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Batam dan sekitarnya.
Senada dengannya, Lu Sudirman mengatakan FTZ yang diberlakukan saat ini sangat berbeda jauh bila dibandingkan FTZ pada era Orde Baru yang dipimpin mantan Presiden Soeharto. Pada masa Orde Baru, FTZ di Batam atau apa pun istilahnya dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku universal. Hasilnya, ekonomi Batam tiap tahun tumbuh di atas 10 persen, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Sebaliknya, pelaksanaan FTZ di era reformasi hanya membuat ekonomi Batam tumbuh sekitar 8 persen.
Menurutnya, hambatan FTZ, antara lain peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat, khususnya di bidang kepabeanan, perpajakan, ddan cukai. Peraturan tersebut dinilai tidak mendukung tujuan ditetapkannya Batam, Bintan, dan Karimun, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
"Batam, Bintan, dan Karimun, ditunjuk sebagai kawasan bebas perdagangan, tetapi tidak jelas bebasnya di mana. Saat ini yang dibutuhkan kepastian FTZ itu sendiri. Sekarang definisi di kalangan pemerintah tentang FTZ saja belum seragam, bagaimana pelaksanaanya di lapangan?" tanya Lu.
Menanggapi hal itu, anggota DPD, Haripinto Tanuwidjaja menyatakan akan mencoba mendorong pemerintah untuk segera mengurai kebijakan dan pelaksanaan FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun, agar sesuai dengan semangat dan cita-cita saat pembentukannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




