ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

33 Pramugari PT Garuda Indonesia Serahkan Bukti ke Majelis Hakim

Senin, 30 November 2015 | 22:30 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Calon pramugari Garuda Indonesia sedang praktik dalam pesawat terbang.
Calon pramugari Garuda Indonesia sedang praktik dalam pesawat terbang. (istimewa/istimewa)

Jakarta - Sebanyak 33 pramugari pesawat Garuda Indonesia yang menjadi penggugat menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Bukti-bukti yang diserahkan kepada tiga majelis hakim yang diketuai hakim Jan Manoppo SH itu, antara lain Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2012-2014 dan PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2014-2016 di mana dinyatakan, baik pramugari maupun pramugara pensiun pada usia 56 tahun.

Selain itu juga surat pengangkatan mereka (penggugat) sebagai pramugari di PT Garuda Indonesia.

"Semua bukti kami serahkan, namun pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum menyerahkan bukti. Padahal agenda sidang hari ini adalah selain pihak tergugat menyampaikan duplik juga barang bukti. Tapi kok malah tidak menyerahkan bukti," kata seorang pramugari yang juga ikut menjadi penggugat, Sri Yanelvia Dewi kepada SP di sesaat setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/11).

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan, Sri bersama 32 pramugari Pesawat Garuda Indonesia lainnya, menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas surat keputusan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, tanggal 15 Agustus 2005 yang menyatakan, pramugari pensiun pada usia 46 tahun.

Surat keputusan Dirut PT Garuda Indonesia itu bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2012 - 2014 dan PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2014 – 2016 dimana dinyatakan, baik pramugari maupun pramugara pensiun pada usia 56 tahun.

Sidang pada Senin (30/11) itu beragendakan tergugat menyampaikan duplik (tanggapan) atas replik penggugat melalui hukum mereka Budi Santoso SH. Selain itu, kedua belah pihak menyerahkan barang bukti. Namun kenyataannya hanya pihak penggugat yang menyerahkan barang bukti. "Tergugat sepertinya licik. Mereka mau lihat barang bukti kami terus baru mereka sampaikan barang bukti. Ya, saya yakin tergugat tidak punya bukti bahwa dalil mereka benar. Mereka salah kok," kata dia.

Pada kesempatan itu, Sri mengatakan, ia dan teman-temannya prihatin karena pihak Serikat Pekerja (SP) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tidak membela atau ikut berjuang sama mereka. "Padahal kami tiap bulan menyetor duit ke SP. Eh malah kami tidak dibela atau didukung. Ya tak apa-apalah kami berjuang sendiri," kata dia.

Sri dan teman-teman yakin, perjuangan mereka membuahkan hasil. "Hasilnya bukan hanya menang dalam putusan hakim nanti tetapi memberi pelajaran kepada pihak tergugat dan semua perusahaan di Indonesia agar tidak memperlakukan karyawan semena-mena," katanya.

Sri dan teman-temannya siap menerima kekalahan dalam gugatan mereka. "Kami siap menang, siap kalah," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon