KPPU Dukung Gubernur Kalsel Batalkan Perda Jasa Survei
Minggu, 13 Desember 2015 | 20:47 WIB
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu No 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survei di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu oleh Gubernur Kalsel. Pasalnya, Perda ini dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Dukungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru-baru ini. KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kemendagri terkait keberatan pembatalan Perda tersebut.
Dalam rekomendasinya, Jumat (11/12), KPPU mendukung langkah Gubernur Kalsel yang telah membatalkan Perda dimaksud, sekaligus menolak keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.45/0361/KUM/2015 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu No 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survei di wilayah Kab Tanah Bumbu.
Rekomendasi disampaikan setelah KPPU menilai bahwa Perda terkait pelaksanaan Jasa Survei tersebut memberikan hak khusus kepada satu pelaku usaha (PD BJU) sebagai pelaksana tunggal kegiatan jasa survei di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penunjukan ini disamping diskriminatif, juga berpotensi menimbulkan hambatan berusaha bagi penyedia jasa survei lainnya. Lebih lanjut, Perda tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi (biaya tinggi), mengingat PD BJU diduga lebih berperan sebagai perantara dari kegiatan survei di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




