ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPPU Dukung Gubernur Kalsel Batalkan Perda Jasa Survei

Minggu, 13 Desember 2015 | 20:47 WIB
EF
B
Penulis: Eva Fitriani | Editor: B1
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (KPPU)

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu No 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survei di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu oleh Gubernur Kalsel. Pasalnya, Perda ini dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Dukungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru-baru ini. KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kemendagri terkait keberatan pembatalan Perda tersebut.

Dalam rekomendasinya, Jumat (11/12), KPPU mendukung langkah Gubernur Kalsel yang telah membatalkan Perda dimaksud, sekaligus menolak keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.45/0361/KUM/2015 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu No 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survei di wilayah Kab Tanah Bumbu.

Rekomendasi disampaikan setelah KPPU menilai bahwa Perda terkait pelaksanaan Jasa Survei tersebut memberikan hak khusus kepada satu pelaku usaha (PD BJU) sebagai pelaksana tunggal kegiatan jasa survei di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

Penunjukan ini disamping diskriminatif, juga berpotensi menimbulkan hambatan berusaha bagi penyedia jasa survei lainnya. Lebih lanjut, Perda tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi (biaya tinggi), mengingat PD BJU diduga lebih berperan sebagai perantara dari kegiatan survei di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

EKONOMI
KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

EKONOMI
Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

EKONOMI
KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

EKONOMI
Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

EKONOMI
Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon