Pemerintah Jangan Atur NIM Perbankan
Senin, 22 Februari 2016 | 16:07 WIB
Jakarta - Otoritas idealnya jangan mengatur marjin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) perbankan di Tanah Air. Pengaturan dalam bentuk penetapan batas maksimum NIM perbankan akan merugikan sektor perbankan, terutama bank-bank yang tengah menghadapi tingginya kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Akan lebih bijak apabila otoritas mencari penyebab NIM perbankan nasional yang masih tinggi dan kemudian melakukan deregulasi agar NIM bisa diturunkan.
Pengamat perbankan Iman Sugema mengungkapkan, NIM yang tinggi mencerminkan adanya inefisiensi. Seharusnya, otoritas perbankan mecari dulu penyebab inefisensi tersebut dan kemudian melakukan deregulasi agar perbankan efisien dan NIM bisa turun dengan sendirinya. "Pertanyaan mendasar adalah apabila NIM ditetapkan dan kemudian bank rugi maka siapa yang menanggung kerugian itu, otoritas? Saat ini apabila bank sedang menghadapi NPL yang memburuk maka NIM bank akan dibesarkan, nah kalau ada pembatasan berupa NIM maksimum maka mekanisme itu menjadi tidak ada, situasi buruk NIM dibatasi kemudian bank rugi siapa yang menanggung?" kata Iman Sugema ketika dihubungi Investor Daily dari Jakarta, Sabtu (20/2).
Iman Sugema menilai, kebijakan pengaturan atau pembatasan NIM adalah bentuk kepanikan dari pemerintah. Pemerintah sepertinya sudah pusing tujuh keliling dalam upaya menurunkan suku bunga pinjaman/kredit. "Otoritas ini sepertinya sudah pusing, sehingga tidak tahu lagi harus membuat jurus apa. Kan sudah banyak kajian dari BI, OJK, atau pihak-pihak lainnya tentang bagaimana cara menurunkan inefisiensi. Nah itu aja yang dideregulasi. Ini pertama ada wacana pembatasan seperti ini, dari dulu belum pernah ada aturan seperti itu," kata dia.
Menurut Iman Sugema, suku bunga pinjaman/kredit ditentukan oleh empat faktor. Pertama, sumber dana apakah sumber dananya banyak dan murah atau sebaliknya. Kedua, tingkat suku bunga simpanan yang banyak dipengaruhi oleh BI Rate dan suku bunga penjaminan LPS. BI Rate dan suku bunga penjaminan LPS ini memang bisa menjadi instrumen naik turunnya suku bunga pinjaman/kredit. Ketiga, efisiensi yang menentukan NIM, bank yang efisien bisa menawarkan kredit yang lebih murah artinya NIM tidak harus tinggi.
Keempat, lanjut dia, adalah situasi perekonomian. Apabila perekonomian sedang membaik maka masyarakat bisa mengembalikan kredit dengan lancar sehingga risiko yang ditanggung bank rendah. "Tapi Anda lihat situasi saat ini sedang gawat, perekonomian belum membaik, risiko sedang tinggi. Nah faktor risiko ini yang harusnya dikelola," ungkap dia.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengungkapkan, apabila Menteri BUMN Rini Soewandi yang meminta bank-bank BUMN untuk menurunkan NIM tentu itu sangat wajar karena Menteri BUMN sebagai pemegang saham. Untuk bank swasta tanpa diminta pun nampaknya sudah berupaya keras untuk melakukan efisiensi karena apabila merugi tentu yang menanggung bank swasta itu sendiri. "Kalau yang minta pemerintah, terus yang diminta itu bank BUMN, itu tak masalah kan itu kebijakan pemegang saham," kata dia.
Enny mengungkapkan, pembatasan NIM di Indonesia memang menjadi tantangan tersendiri, mengingat kondisi geografis dan demografis, juga adanya ketimpangan pendapatan. Di DKI Jakarta misalnya, bisa saja NIM dibatasi maksimal 4%, namun apakah hal ini bisa diterapkan di luar Jawa. Di sisi lain, khususnya untuk bank-bank BUMN, kebijakannya kerap kali tidak bisa lepas dari campur tangan politik. "Makanya kalau mau NIM dibatasi dengan melakukan efisiensi maka yang utama adalah harus diikuti dengan perubahan perilaku stakeholder, khususnya untuk bank BUMN jangan direcoki lagi dengan urusan politik," ungkap dia.
Enny menuturkan, terlepas dari adanya pengaturan NIM atau tidak dari otoritas, perbankan nasional memang sudah saatnya meningkatkan efisiensi. Efisiensi adalah kunci dari perbankan dalam meningkatkan daya saing di tengah liberalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Variabel-variabel yang bisa ditingkatkan efisiensinya adalah sisi suku bunga pihak ketiga, peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM), juga hilangnya stigma sapi perah pada bank BUMN bisa dihilangkan. "'Kalau itu bisa dilakukan maka biaya-biaya bisa ditekan, jadi meskipun nantinya NIM ditetapkan maksimum 4% misalnya masih bisa menutup biaya operasinal (BOPO)," kata dia.
Menurut Enny, bisa jadi rencana pembatasan NIM memang didasari adanya pesan moral dari otoritas perbankan agar bank-bank di Indonesia melakukan efisiensi agar tidak lagi kalah saing dengan bank-bank dari luar negeri dan negara tetangga. NIM bank di negara-negara tetangga memang umumnya sudah di bawah 2%. "Kalau tidak efisien maka tidak kompetitif, mungkin itu pesan moral dari pemerintah. Tapi kalau bank swasta sekali lagi tanpa diminta sudah memacu efisiensi karena risiko rugi harus ditanggung bank itu sendiri," ujar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




