Larang Dirikan Serikat Pekerja, Buruh Coca- Cola Unjuk Rasa
Senin, 8 Mei 2017 | 20:45 WIB
Jakarta – Sekitar 300 orang perwakilan buruh Coca-Cola dari sejumlah daerah berunjuk rasa di depan kantor pusat Coca-Cola Amatil Indonesia di Wisma Pondok Indah Office Tower 2, Jakarta, Senin (8/5).
Ketua Serikat Buruh Cola-Cola, Dwi Haryoto, kepada SP, Senin malam mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pihak manajemen tidak mengindahkan tuntutan buruh yang telah disampaikan sebelumnya melalui surat, di dalam pertemuan-pertemuan dan aksi aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya. Para buruh menilai bahwa Bottler Coca-Cola yang berbasis di Coca-Cola Amatil Australia tersebut, secara sistematis melanggar hak-hak dasar buruh yang membentuk dan mendirikan serikat buruh yang independen dan demokratis di operasinya di Indonesia.
Para buruh yang berunjuk rasa ini merupakan perwakilan dari Serikat Buruh Cola-Cola Bottking (SBCCB) Cibitung, Serikat Buruh Coca-Cola Distributor (SBCCD) Jakarta, Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC) Semarang dan serikat lainnya dari Pabrik Bandung dan Bekasi.
Dwi mengatakan, pada Maret 2015, pekerja Coca-Cola di Jakarta dan Cibitung, Jawa Barat mulai mengorganisir serikat independen, SBCCD, yang secara hukum terdaftar pada bulan Mei 2015. Manajemen menanggapi dengan melecehkan anggota dan mengambil tindakan disipliner terhadap para pemimpin serikat.
Ketua SBCCD Atra Narwanto diskors pada tanggal 30 Juni 2015 sebagai tindakan pendahuluan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada bulan Desember 2015, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengeluarkan rekomendasi bahwa Atra Narwanto untuk dipekerjakan kembali segera.
Namun, pihak manajemen Coca-Cola menolak rekomendasi tersebut dan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, dengan menggunakan layanan dari perusahaan hukum terkenal yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan umumnya dalam hal kasus yang serupa. Pengadilan memutuskan untuk PHK pada tanggal 5 Oktober 2016.
Dikatakan, manajemen lokal telah menolak permintaan serikat untuk negosiasi perundingan bersama, dan bersikeras melarang Atra Narwanto dari pertemuan Bipartit yakni serikat buruh dan pihak manajemen, meskipun fakta bahwa Atra Narwanto tetap ketua serikat buruh terpilih.
Dwi mengatakan, manajemen Coca-Cola Amatil Indonesia juga bereaksi dengan keberutalan yang sama ketika pekerja Coca-Cola di Bawen (Jawa Tengah) mulai mengorganisir serikat independen, SBMCC, pada bulan November 2016.
SBMCC secara hukum tercatat di Disnaker setempat pada 9 Februari 2017, dan mengadakan musyawarah anggota pertama pada 18 Februari 2017, dan dalam musyawarah tersebut terpilihlah Lutfi Arifiyanto sebagai ketua.
Tiga hari kemudian, Lutfi Arifiyanto dipindahkan ke tempat kerja 170 kilometer jauhnya. Tiga hari setelah itu, ia diberikan surat peringatan kedua tanpa menerima surat peringatan yang pertama. Dan pada 16 Maret lalu, ia diberitahu bahwa ia di skorsing menuju PHK efektif 1 April.
Serikat telah berulang kali meminta manajemen Coca-Cola Amatil di semua tingkatan dan The Coca-Cola Company di Amerika Serikat (AS) untuk memperbaiki praktik-praktik ini yang secara terang-terangan anti-serikat, namun sampai hari ini belum ada respon positif baik dari perusahaan.
Coca-Cola Amatil adalah satu-satunya pembotolan produk Coca-Cola di Australia, Selandia Baru, Indonesia, Papua Nugini, Fiji dan Samoa. The Coca-Cola Company yang berkantor pusat di Amerika Serikat memegang saham 29% di Coca Cola Amatil, lisensi merek untuk Amatil dan memasok konsentrat eksklusif. The Coca Cola Company memikul tanggung jawab untuk apa yang terjadi di dalam sistem Coca-Cola.
Dwi mengatakan, selain tuntutan yang disampaikan di atas, ada beberapa tuntutan lainnya yang timbul karena permasalahan yang ada di Coca Cola Amatil Indonesia dan telah disampaikan oleh Serikat berkali kali, tuntutan dan permasalahannya adalah, pertama, tidak transparannya struktur dan skala upah di Coca Cola Amatil Indonesia, sehingga banyak pekerja yang merasakan adanya diskriminasi upah, untuk itu serikat meminta transparansi kepada manajemen terhadap struktur dan skala upah yang digunakan oleh manajemen sebagai dasar penentuan upah pekerja di perusahaan.
Kedua, adanya paksaan untuk bekerja di hari Sabtu dan Minggu kepada beberapa pekerja di Pabrik Cibitung, yang mengakibatkan hilangnya hak sosial buruh untuk berkumpul dan istirahat bersama keluarganya di hari tersebut. Untuk itu serikat meminta manajemen untuk merundingkan terkait pengaturan shift dan grup kerja serta hari istirahat yang lebih baik dengan serikat, untuk memberikan pengaturan yang lebih baik kepada seluruh pekerja dan meminimalisir dampak negative yang timbul.
Namun, sayang unjuk rasa buruh yang dimulai pukul 07.00 - 15.00 WIB tidak ditemui pihak managemen. Karena tidak ditemui pihak managemen para buruh itu membubarkan diri. Aksi itu dijaga ketat ratusan anggota Polri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




