Meski Sudah Diresmikan, Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 Masih Gratis
Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Aceh, Beritasatu.com – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola jalan tol pertama di Provinsi Aceh memastikan saat ini tol Sigli – Banda Aceh seksi 4 ruas Indrapuri-Blang Bintang belum bertarif meski sudah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (25/8) kemarin.
"Pengguna jalan masih dapat melintas di ruas tol secara gratis. Namun tetap harus melakukan tapping kartu tol atau uang elektronik di gardu masuk dan gardu keluar ketika hendak melintas," ucap Direktur Operasi I Hutama Karya, Suroto dalam keterangannya yang diterima Investor Daily, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Jokowi Berharap Tol Sibanceh Mampu Gerakkan Perekonomian
Suroto menambahkan bahwa Hutama Karya akan mulai memberlakukan tarif setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penentuan Tarif Tol. Nantinya, tarif akan dikenakan bagi pengguna jalan yang hendak melintas di Tol Sigli – Banda Aceh seksi 4.
"Seperti halnya ruas tol lain yang baru diresmikan, sosialiasi baik offline maupun online secara masif terus kami lakukan sampai SK Penentuan Tarif Tol dikeluarkan," jelasnya.
Pasalnya, tol ini merupakan yang pertama bagi masyarakat di Provinsi Aceh. Sehingga banyak hal yang perlu diedukasi di antaranya informasi mengenai aturan dan tata tertib berkendara di jalan tol, call center yang dapat dihubungi dan imbauan berkendara dengan selamat.
Baca Juga: Cepat, Pembebasan Lahan Tol Sibanceh Layak Ditiru Provinsi Lain
Perihal tarif, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyatakan bahwa hingga saat ini Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 belum bertarif karena masih dalam proses. Hasil finalnya dua minggu lagi menunggu ketetapan Menteri PUPR. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Marga Hedy Rahadian menyebutkan besaran tarif Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 berkisar 1.400 per kilometer.
Sebagai informasi, Hutama Karya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1127/KPTS/M/2020 tentang Penetapan dan Pengoperasian Jalan Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang).
Dengan terbitnya SK tersebut, maka jalan tol Sigli – Banda Aceh seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) sepanjang 14 km secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol.
Baca Juga: Menteri BUMN: Tol Pertama di Aceh Bukti Keberpihakan dan Pemerataan Pembangunan
Secara keseluruhan total ruas tol Sigli–Banda Aceh sepanjang 74 km terdiri dari 6 (enam) seksi yaitu Seksi 1 Padang Tiji–Seulimun (24,3 km), Seksi 2 Seulimun–Jantho (7,6 km), Seksi 3 Jantho–Indrapuri (16 km), Seksi 4 Indrapuri–Blang Bintang (14 km), Seksi 5 Blang Bintang–Kuto Baro (7,7 km), dan seksi 6 Kuto Baro–Baitussalam (5 km).
Di samping itu, Tol Sigli-Banda Aceh secara keseluruhan juga akan dilengkapi dengan tujuh Gerbang Tol (GT) dan enam Simpang Susun (SS) atau interchange. Ditambah dengan dua Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area Tipe A di seksi 3 (Jantho – Indrapuri) KM 37 dan seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) KM 54.
Adapun progress kedua rest area tersebut, menurut Suroto saat ini masih dalam tahap perencanaan desain, pembebasan lahan dan land clearing. Keseluruhan TIP ini akan beroperasi setelah seluruh ruas Tol Sigli – Banda Aceh sepanjang 74 km dioperasionalkan sepenuhnya.
"Kami berharap tol Sigli-Banda Aceh ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan. Tapi juga bagi masyarakat di Provinsi Aceh. Karena, pada saat pembangunan hingga pengoperasian, tol akan dipekerjakan oleh puluhan bahkan ratusan tenaga kerja lokal," tutup Suroto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




