Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 3 Segera Diberlakukan Tarif
Selasa, 9 Maret 2021 | 19:35 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan kembali mengoperasikan fungsional Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3 (Jantho–Indrapuri) sepanjang 16 km mulai Rabu (10/3/2021) pukul 06.00 WIB. Bahkan dalam waktu dekat, tarif resmi akan diberlakukan.
Direktur OperasiI III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan ruas tol tersebut dibuka secara fungsional untuk menyosialisasikan kepada pengguna jalan khususnya terkait penggunaan uang elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol sebelum tarif resmi dioperasikan. Masa operasional ruas tol fungsional adalah 24 jam.
"Hutama Karya secara resmi sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 197/KPTS/M/2021 terkait Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 3 (Jantho–Indrapuri). Artinya, secara fisik jalan tol telah laik dan memenuhi persyaratan untuk dioperasikan," kata Koentjoro dalam pernyataan resminya, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya, kata dia, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3 (Jantho–Indrapuri) telah melewati uji laik fungsi (ULF) selama 3 hari pada 16 – 18 Desember 2020 untuk membuka jalur tersebut pada momen libur Nataru sesuai arahan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Surat Terkait Pelaksanaan Jalur Fungsional Jalan Tol pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain SK mengenai penetapan pengoperasian Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3, Hutama Karya juga menerima SK Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Segmen Jantho – Indrapuri – Blang Bintang melalui SK Nomor 198/KPTS/M/2021. Dengan terbitnya kedua SK tersebut, maka dalam waktu dekat Jalan Tol Sigli Banda – Aceh Seksi 3 (Jantho – Indrapuri) akan segera berbayar paska sosialisasi selesai.
Selama dibuka fungsional, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3 yang menghubungkan Jantho hingga Indrapuri masih belum diberlakukan tarif karena masih dalam masa sosialisasi hingga 14 hari ke depan.
Namun setelahnya, perseroan akan menunggu evaluasi Kempupera mengenai pemberlakuan tarif secara resmi. Meski belum dikenakan tarif, Koentjoro menyampaikan, pengguna jalan tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik untuk dapat melintas di ruas tol ini.
Berdasarkan SK Menteri PUPR mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Segmen Jantho – Indrapuri – Blang Bintang, maka rincian besaran tarif di ruas tersebut sebagai berikut.
Sistem tertutup (Jantho - Indrapuri)
Golongan I Rp 19.000
Golongan II & III Rp 28.500
Golongan IV & V sebesar Rp 38.000.
Sistem tertutup (Jantho - Blang Bintang)
Golongan I Rp 35.000
Golongan II & III Rp 52.500
Golongan IV & V Rp 70.500
Sistem tertutup (Indrapuri - Blang Bintang)
Golongan I Rp 16.000
Golongan II & III Rp 24.000
Golongan IV & V Rp 32.000
Sistem tertutup (Indrapuri - Jantho)
Golongan I Rp 19.000
Golongan II & III Rp 28.500
Golongan IV & V Rp 38.000
Sistem tertutup (Blang Bintang - Indrapuri)
Golongan I Rp 16.000
Golongan II & III Rp 24.000
Golongan IV & V Rp 32.000
Sistem tertutup (Blang Bintang - Jantho)
Golongan I Rp 35.000
Golongan II & III Rp 52.500
Golongan IV & V Rp 70.500
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




