ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Implementasikan UU Cipta Kerja, IWIP Angkat 16.000 Pekerja Tetap

Rabu, 28 April 2021 | 21:20 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) segera mengeluarkan kebijakan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) segera mengeluarkan kebijakan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) segera mengeluarkan kebijakan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sejak 1 April 2021.

Manajer Training and Development, Human Resource Department (HRD) PT IWIP, Roslina Sangaji, mengungkapkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan perubahan regulasi dari Undang-undang (UU) nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU nomor 11/2020.

Dalam UU baru tersebut, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal batas waktu karyawan boleh dikontrak. Jika pada regulasi sebelumnya maksimum kontrak karyawan bisa dipekerjakan dengan status PKWT sebanyak tiga kali, maka di aturan terbaru tidak tercantum batasan tersebut.

"Kalau di UU 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya, tidak ada batas maksimum kontrak, perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak hingga 5 tahun. Untuk berapa kali kontrak itu tidak lagi dibatasi," ujar Rosalina Sangaji, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

ADVERTISEMENT

Rosalina menjelaskan, perusahaan juga telah mulai melakukan produksi secara normal dan lancar, sehingga perusahaan punya kewajiban untuk mempertahankan karyawan, karena itu merupakan aset utama perusahaan.

"Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian, dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan," jelasnya.

Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini telah mempekerjakan hampir 16.000 tenaga kerja. Pada tahap awal, perusahaan sempat mengevaluasi 6.000 karyawan yang akan langsung ke tahap evaluasi untuk berubah status ke permanen, karena masa kerjanya di atas enam bulan.

Perusahaan sendiri tak menentukan target berapa banyak karyawan yang harus dipermanenkan, sebab layak tidaknya seseorang diberikan status karyawan tetap tergantung hasil evaluasi kinerjanya.

"Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, berarti orang ini layak untuk dipertahankan menjadi karyawan tetap di sini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rosalina mengungkapkan, sudah lebih dari 1.000 karyawan yang sedang diproses perubahan statusnya. Dalam proses ini, pihaknya mendahulukan karyawan yang lebih dulu bekerja, bagi karyawan baru akan disesuaikan. Status karyawan, menurutnya, akan berpengaruh terhadap kinerja, sebab ada kepastian yang diberikan.

"Secara psikologis akan terganggu, kalau statusnya permanen, stabilitas dia dalam bekerja lebih terjaga," pungkasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
Bukan Asal Pecat! Ini 7 Alasan Legal Perusahaan Boleh Lakukan PHK

Bukan Asal Pecat! Ini 7 Alasan Legal Perusahaan Boleh Lakukan PHK

NASIONAL
Jatam Desak Revisi UU Cipta Kerja dan Minerba

Jatam Desak Revisi UU Cipta Kerja dan Minerba

NASIONAL
Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

NASIONAL
Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Apa Saja?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon