Gugatan Rebranding Tidak Akan Ganggu IPO GoTo
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – PT GoTo Gojek Tokopedia menjelaskan terkait gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) atas tuduhan pelanggaran merek GOTO.
Dalam prospektus GoTo dijelaskan bahwa pada tanggal 2 November 2021, PT Terbit Financial Technology (TFT) mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran merek oleh emiten dan Tokopedia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Registrasi Perkara No. 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Gugatan tersebut pada dasarnya menuntut pengadilan untuk, antara lain menyatakan bahwa emiten (dahulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek) dan Tokopedia telah melakukan pelanggaran terhadap merek GOTO yang dimiliki oleh PT TFT; memerintahkan emiten dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiel dan imateriel sebesar kurang lebih Rp 2,08 triliun kepada PT TFT; mengeluarkan perintah penghentian penggunaan merek GOTO dan variannya; dan menginstruksikan DJKI untuk menolak permohonan merek GOTO atau variannya yang telah diajukan oleh emiten.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa emiten dan Tokopedia telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan merek GOTO yang telah didaftarkan di bawah No. IDM000858218 atas nama PT TFT untuk kelas 42.
Baca Juga: Ekonomi Digital Prospektif, GoTo Diprediksi Diburu Investor
"Namun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa meskipun dengan adanya perkara hukum ini, DJKI tetap memproses dan menyetujui pengajuan pendaftaran merek-merek yang diajukan emiten sebagaimana terbukti dengan emiten telah berhasil memiliki 18 pendaftaran untuk merek GOTO, GoTo (stylized), dan GoTo Financial," papar prospektus GoTo dikutip Kamis (17/3/2022).
Masing-masing di Kelas 9, 35, 36, 38, 39, dan termasuk 42 yang telah disetujui pendaftarannya pada tanggal 27 Desember 2021 serta telah diterbitkan sertifikat mereknya, yang mana Kelas 42 merupakan kelas yang sama di mana PT TFT mendaftarkan mereknya. Oleh karenanya, emiten memiliki dasar hukum untuk menggunakan merek GOTO dan variasinya.
Lebih lanjut, dijelaskan pada prospektus GoTo, apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, emiten akan melakukan rebranding terhadap merek emiten tersebut di mana hal ini juga tidak memengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan peranan dan atau kelangsungan usaha perusahaan, rencana penawaran umum perdana saham, dan rencana penggunaan dananya.
Baca Juga: GoTo Mulai Bookbuilding IPO, Ini Kata Analis
Persidangan pertama di Pengadilan Niaga Jakarta telah dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021 dan telah dilaksanakan beberapa persidangan selanjutnya. Persidangan yang terkini telah dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2022 dengan agenda penyampaian bukti dalil eksepsi kompetensi absolut yang diajukan emiten dan Tokopedia.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022 dengan agenda penyampaian bukti dari pihak PT TFT sebagai penggugat yang berkaitan dengan proses pembuktian dalil eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh emiten dan Tokopedia.
"Sampai dengan tanggal diterbitkannya prospektus ini, perkara ini masih belum memasuki tahapan pembuktian pokok perkara dan tidak memengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan peranan dan atau kelangsungan usaha perusahaan, rencana penawaran umum perdana saham, dan rencana penggunaan dananya," jelas prospektus GoTo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




