Kasus Penganiayaan Anak di Daycare, Polres Depok Periksa Orang Tua Korban
Rabu, 31 Juli 2024 | 14:06 WIB
Depok, Beritasatu.com - Polres Metro Depok tengah melakukan penyelidikan kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh balita MK (2) di tempat penitipan anak atau daycare yang berada di Harjamukti, Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat.
Saat ini polisi telah memeriksa dua orang, yakni RDU (28) yang merupakan orang tua korban serta satpam daycare. Selanjutnya setelah mendapatkan keterangan lengkap dari ibu korban, nantinya Polres Metro Depok akan memeriksa MI yang merupakan pelaku sekaligus pemilik daycare.
Baca Juga: Balita di Depok Dianiaya di Daycare, KPAI Kawal Proses Hukum
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi daycare, dan juga menunggu hasil visum korban yang rencana hari ini hasilnya akan keluar.
“Korban sudah melakukan pelaporan pada 29 Juni 2024. Kita sudah menindaklanjuti dengan memberikan laporan polisi. Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban dan mencari informasi ke satpam sekitar,” ujar Arya.
Kejadian kekerasan terhadap anak ditempat penitipan tersebut berawal saat MK (2) pada 10 Juni 2024 dititipkan oleh ibunya RDU (28) di daycare pada jam 07.00 WIB. Sepulangnya ke rumah kedua orangtuanya mendapati memar di bagian punggung dan dada.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




