ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Buruh ke Monas, Gedung Sate Dipagari dan Sepi Saat May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 | 08:31 WIB
A
S
Penulis: Aep | Editor: JTO
Suasana Gedung Sate, Bandung, Jumat 1 Mei 2026, tampak dipagari dan kondusif pada pagi hari saat peringatan May Day 2026 berlangsung di berbagai wilayah.
Suasana Gedung Sate, Bandung, Jumat 1 Mei 2026, tampak dipagari dan kondusif pada pagi hari saat peringatan May Day 2026 berlangsung di berbagai wilayah. (Beritasatu.com/Aep)

Bandung, Beritasatu.com - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 berlangsung kontras di Kota Bandung. Kawasan Gedung Sate, yang merupakan kantor Gubernur Jawa Barat, tampak lengang tanpa kehadiran massa aksi, Jumat (1/5/2026) pagi.

Pantauan di Jalan Diponegoro menunjukkan suasana relatif sepi. Area depan Gedung Sate bahkan dipagari pembatas akibat pelaksanaan proyek, menambah kesan tertutup dan sunyi di tengah momentum besar peringatan buruh global.

Meski tidak menjadi titik aksi, aparat keamanan dari TNI dan Polri tetap disiagakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi pergerakan massa.

Aksi terpusat di Jakarta, tepatnya di kawasan Monumen Nasional (Monas). Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyebut pihaknya mengirimkan sekitar 50.000 buruh untuk bergabung dalam aksi nasional tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Roy, fokus utama peringatan May Day 2026 adalah mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang berkaitan dengan perbaikan regulasi ketenagakerjaan.

Putusan tersebut menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun, dengan tenggat jatuh pada Oktober 2026.

“Kami hadir untuk memastikan pemerintah dan DPR tidak sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi benar-benar melahirkan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja dan melindungi hak dasar buruh,” ujar Roy Jinto melalui pesan singkat.

Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing) sebagai langkah awal yang positif.

Regulasi tersebut membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, menjawab tuntutan lama buruh terkait kepastian kerja.

“Terbitnya Permenaker 07/2026 merupakan sinyal positif. Pemerintah mulai menunjukkan iktikad baik dengan membatasi jenis pekerjaan alih daya,” ungkapnya.

Roy menambahkan, kebijakan tersebut menjadi momentum awal sebelum memasuki tahap final penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru.

Sementara itu, kehadiran Presiden Prabowo Subianto di tengah massa buruh di Monas turut menambah nilai historis dalam peringatan May Day 2026.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

May Day di Bandung Ricuh, Farhan: Aksi Anarkistis Tak Dibenarkan

May Day di Bandung Ricuh, Farhan: Aksi Anarkistis Tak Dibenarkan

JAWA BARAT
6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Sah Berdasarkan Aturan Baru 2026

6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Sah Berdasarkan Aturan Baru 2026

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
Libur Panjang, Penumpang Whoosh Diprediksi 22.000 Orang Hari Ini

Libur Panjang, Penumpang Whoosh Diprediksi 22.000 Orang Hari Ini

EKONOMI
Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day di Jakarta

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day di Jakarta

JAKARTA
Nikmati Libur Hari Buruh, 5.863 Wisatawan Tamasya ke Kepulauan Seribu

Nikmati Libur Hari Buruh, 5.863 Wisatawan Tamasya ke Kepulauan Seribu

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon