Puluhan Ribu PBI JKN Lamongan Nonaktif, IMM Geruduk Dinsos
Jumat, 13 Februari 2026 | 17:13 WIB
Lamongan, Beritasatu.com - Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) memicu keresahan di Kabupaten Lamongan. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mempertanyakan validitas data warga miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, Jumat (13/2/2026).
Koordinator lapangan aksi yang juga Bidang Hikmah Politik IMM Lamongan, Achmad Aldiansyah Firdaus menyampaikan keprihatinan atas banyaknya warga kategori desil 1 hingga 5 yang status BPJS PBI-nya justru nonaktif.
“Kami menjumpai adanya pasien yang harus pulang dari fasilitas kesehatan karena BPJS-nya dinonaktifkan. Pasien tersebut tidak punya biaya. Ini sangat miris, apalagi penyakit tidak bisa menunggu masa reaktivasi yang memakan waktu,” ujar Aldiansyah.
IMM menilai kebijakan penonaktifan massal kurang mempertimbangkan verifikasi lapangan secara mendalam. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan DPRD segera mencari solusi agar rumah sakit tetap melayani warga yang tengah menjalani proses reaktivasi data di Dinas Sosial.
“Kami akan terus melakukan follow up ke pelayanan publik. Kami juga menyuarakan ke DPRD dan pemkab agar rumah sakit tetap menerima pasien dalam masa reaktivasi. Jangan sampai urusan administratif menghambat hak hidup warga,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar menyambut aspirasi mahasiswa dan memastikan pihaknya terus mengawal proses reaktivasi kepesertaan.
Berdasarkan data Dinsos Lamongan, jumlah peserta PBI JKN mencapai 577.216 jiwa dengan 52.438 jiwa berstatus nonaktif dan 23.777 jiwa dalam daftar tunggu reaktivasi per 13 Februari 2026.
“Kami menyambut positif aksi ini dan berjalan lancar. Terkait pengurusan PBI-JKN, kami akan berusaha selalu ada untuk masyarakat Kabupaten Lamongan,” ujar Galih.
Ia memastikan Dinsos Lamongan akan memaksimalkan pelayanan agar warga yang berhak segera kembali mendapatkan jaminan kesehatan.
Untuk mempermudah proses, Dinsos Lamongan telah memangkas birokrasi sehingga warga tidak perlu lagi mengantre di kantor dinas. Proses reaktivasi kini dapat dilakukan di tingkat desa atau kelurahan.
“Untuk reaktivasi, warga cukup menunjukkan kartu keluarga (KK), surat jaminan kesehatan, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di kantor desa atau kelurahan masing-masing,” jelasnya.
Dinsos berharap percepatan administrasi ini dapat mengurangi dampak sosial akibat penonaktifan BPJS PBI JKN, terutama bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan segera.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




