ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pesan Tak Biasa Hakim Tipikor Pasca-penangkapan 3 Hakim PembebasRonald Tannur

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:07 WIB
AS
MF
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: DIN
Hakim Ni Putu Sri Indayani saat memimpin persidangan dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 28 Oktober 2024.
Hakim Ni Putu Sri Indayani saat memimpin persidangan dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 28 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Penangkapan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya rupanya membawa dampak pada hakim-hakim lainnya. Tak seperti biasanya, di awal persidangan, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memberi warning atau peringatan agar semua pihak tidak mendekatinya dalam perkara apapun.

Kalimat pembuka yang tak biasa ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Sebelum membuka persidangan dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani langsung menyatakan permintaan maafnya.

Ia meminta maaf pada semua pihak agar tidak mendekatinya dalam perkara apapun. "Tolong jangan dekati kami dalam perkara apapun ya," ucapnya, Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENT

Ia kembali berpesan agar semua pihak dapat menjaga diri. Meski tak menyatakan secara terang mengapa ia berucap demikian, tetepi pesannya itu langsung disematkannya pada jaksa penuntut umum (JPU), media, dan pengacara. "Kita sama-sama jaga diri ya. Tolong untuk teman-teman jaksa, media, dan kuasa hukum ya," tandasnya.

Seusai berpesan demikian, ia lantas membuka persidangan dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH, dan M, serta seorang pengacara atas nama LR.

Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang MK: Hakim Tertangkap Tangan Tak Butuh Izin Ketua MA

Sidang MK: Hakim Tertangkap Tangan Tak Butuh Izin Ketua MA

NASIONAL
Hakim PN Palembang Meninggal di Indekos, KY Soroti Kesejahteraan

Hakim PN Palembang Meninggal di Indekos, KY Soroti Kesejahteraan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon