ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya, Ibunda Ronald Tannur Langsung Ditahan

Senin, 4 November 2024 | 23:21 WIB
AA
AS
BW
Penulis: Achmad Ali, Ahmad Shoim
Editor: BW
Setelah lima jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi bebasnya terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, Senin 4 November 2024.
Setelah lima jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi bebasnya terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, Senin 4 November 2024. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

Surabaya, Beritasatu.com – Setelah lima jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi bebasnya terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

MW menjadi tersangka pemberi suap melalui kuasa hukumnya, Lisa Rachmad, kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan juga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang lebih dahulu juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ibunda Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Meirizka Widjaja, Filmon Lay, mengaku mempercayakan kepada jaksa atas penahanan kliennya. Dia pun mengatakan kliennya kooperatif dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Klien saya kooperatif dan kita serahkan semua ke jaksa. Untuk selebihnya bisa ditanyakan ke penyidik," tegas Filmon, Senin (4/11/2024).
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon