ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ibu Ronald Tannur Ditahan karena Suap Hakim PN Surabaya, Kuasa Hukum: Kami Taat Proses Hukum

Selasa, 5 November 2024 | 06:40 WIB
AS
R
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: RZL
Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, saat menuju tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.
Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, saat menuju tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024. (Istimewa)

Surabaya, Beritasatu.com - Penyidik Kejaksaan Agung resmi menahan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan. Meirizka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Meirizka menyatakan bahwa kliennya akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Kami akan taat pada proses hukum yang ada dan mempercayakan semuanya kepada Kejaksaan Agung melalui Kejati Jawa Timur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa Meirizka telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam.

“Pemeriksaan berjalan sekitar lima jam. Klien kami kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum,” lanjutnya.

Pada Senin (4/11/2024) malam, Meirizka tampak mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur. Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama lima jam.

Meirizka tak memberikan komentar apa pun kepada awak media usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mengenakan baju biru dan borgol di tangannya, ia dikawal sejumlah penyidik menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan putranya, Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup mengenai dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Meirizka. Berdasarkan bukti tersebut, status Meirizka meningkat dari saksi menjadi tersangka.

Dalam perkembangan kasus ini, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024) di beberapa lokasi di Surabaya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menahan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga menjadi penghubung dengan hakim di tingkat kasasi. Di kediaman Zarof, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram, yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon