ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditahan di Sel Karantina, Ibu Ronald Tannur Akan Ajukan Surat Permohonan Kunjungan

Rabu, 6 November 2024 | 14:30 WIB
AS
BW
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: BW
Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur saat dibawa ke rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa TimurTimur pada Senin 4 November 2024.
Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur saat dibawa ke rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa TimurTimur pada Senin 4 November 2024. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Kuasa hukum dari Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, akan mengajukan surat permohonan kunjungan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan mengingat saat ini istri dari Edward Tannur tersebut masih menjalani karantina di rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Filmon MW Lay, pengacara orang tua Ronald Tannur membenarkan ada upaya untuk mengirimkan surat kepada penyidik. Ia menyebut, pihaknya akan melayangkan surat permohonan tersebut pada Kamis (7/11/2024) besok.

"Kemungkinan besok (Kamis) ya. Masih ajukan surat (permohonan kunjungan) dahulu," ujar pengacara Meirizka Widjaja, Filmon MW Lay saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, saat ini kliennya masih dalam masa karantina di rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Hal itu diakuinya membuat sang klien belum dapat dikunjungi oleh siapa pun.

"Belum bisa (dikunjungi), kan masih karantina toh. Ibu masih karantina, kan tujuh hari sampai 14 hari. Itu kewenangannya juga dari Kejagung," tambahnya.

Dikonfirmasi soal apakah ada jadwal pemeriksaan lagi terhadap keluarga Ronald Tannur, Filmon menyatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima undangan lagi dari penyidik. "Tidak ada pemeriksaan untuk hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan.


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon