Dituduh Hina Nabi Muhammad, TikToker Prof Dr Metatron Dilaporkan ke Polda Jatim
Jumat, 8 November 2024 | 14:50 WIB
Surabaya, Beritasatu.com – Pengguna TikTok dengan akun @Prof. Dr. Metatron LC, MA dilaporkan ke Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Akun tersebut dituduh melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad dan menyebarkan kebencian terhadap Al-Qur'an.
Akun TikTok @Prof. Dr. Metatron LC, MA dilaporkan ke polisi oleh puluhan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti-Penistaan Agama (Gempa).
Koordinator Gempa, Basori Alwi, mengatakan selain akun @Prof. Dr. Metatron, Lc, MA, mereka juga melaporkan tiga kanal YouTube yakni @suara kebenaran, @blesmigad dan @sang debaters. Ketiga channel itu dinilai menyampaikan narasi penistaan agama Islam dan kebencian terhadap Al-Qur'an.
"Kalau melihat tayangan video dari kanal terlapor ini benar-benar ada niat jahat dengan membawa kitab suci Al-Qur'an sambil mempelintir arti maupun tafsir isi Al-Qur'an," ujar pemuda aktivis GP Ansor PAC Wonocolo Surabaya itu, Kamis (7/11/2024) malam.
Alwi menambahkan, tiktoker dengan nama akun @Prof Dr. Metatron, Lc, MA telah beberapa kali melontarkan kalimat berisi fitnah serius kepada Nabi Muhammad Saw.
"Narasi mereka begitu melukai saya sebagai umat Islam, karena nabi Muhammad dituduh dan difitnah berzina dengan pembantunya, berbuat asusila, dan punya grup WhatsApp dengan Allah," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Mahrus mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti-bukti penguat sebagai dasar pelaporan seperti rekaman video, print out nama channel YouTube dan nama akun TikTok Prof. Dr. Metatron, Lc, MA.
"Bukti bukti semua sudah kita lampirkan, dan bahkan bukti yang mengarah ke nama seseorang yang diduga berinisial EH sudah kita serahkan ke penyidik," ungkap Mahrus.
Mahrus menambahkan, dasar hukum pelaporan kliennya tersebut karena ada aturan hukum positif yang dilanggar.
"Pelaporan ini dasarnya sudah jelas, yaitu pelanggaran atas UU PNPS Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Penodaan Agama, KUHP Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024," terang pengacara lulusan pascasarjana Ubhara Surabaya ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




