ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Jatim: Isu Hoaks Pilbup 2024 Jadi Motif Carok di Sampang

Jumat, 22 November 2024 | 00:06 WIB
AA
AS
R
Penulis: Achmad Ali, Ahmad Shoim
Editor: RZL
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

Surabaya, Beritasatu.com - Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik carok yang terjadi di Ketapang Laok, Sampang Madura, pada 17 November 2024, yang menyebabkan satu orang tewas. Dari kejadian pengeroyokan dan pembacokan yang menewaskan korban berinisial J, Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga tersangka, yakni FS, DUR, dan IDI.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan delapan saksi, polisi akhirnya menemukan motif di balik aksi kekerasan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menyatakan bahwa aksi tersebut dipicu oleh ketersinggungan yang berawal dari kabar hoaks yang beredar.

"Isu tersebut terkait dengan kedatangan salah satu calon bupati Sampang, Haji Slamet Junaidi, ke sebuah padepokan milik Kiai Mualif di daerah setempat," kata Farman, Kamis (21/11/2024).

ADVERTISEMENT

Kedatangan Haji Slamet Junaidi sempat menimbulkan penghadangan dan blokade oleh kelompok yang merasa tersinggung. Ketegangan ini berujung pada cekcok, yang menyebabkan salah satu anggota kelompok mengeluarkan kata-kata provokatif.

"Setelah itu, rombongan Haji Slamet Junaidi meninggalkan lokasi melalui jalur lain untuk menghindari konfrontasi dengan kelompok tersebut," ungkap saat menjelaskan motif carok di Sampang.

Pembacokan terjadi setelah sekelompok orang, termasuk ketiga tersangka, menerima informasi hoaks yang menyatakan bahwa Kiai Hamduddin, tokoh masyarakat setempat, telah dipukuli oleh kelompok yang mendukung kedatangan calon bupati. Padahal, informasi tersebut tidak benar. Ketegangan antara kelompok tersebut berkembang menjadi pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban J.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit milik tersangka yang digunakan untuk membacok korban, serta sejumlah pakaian milik korban dan para tersangka. Ketiga tersangka kini terancam hukuman 10 tahun penjara atas tindakannya, karena melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Setelah terungkapnya motif carok di Sampang, Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu hoaks dan untuk menjaga kedamaian serta saling menghormati, khususnya menjelang Pilkada 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon