Sejarah Hari Musik Nasional yang Diperingati Tanggal 9 Maret
Kamis, 9 Maret 2023 | 12:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tanggal 9 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Namun apa alasannya sampai hari ini menjadi Hari Musik Nasional? Biar tidak penasaran lagi, tengok sejarah Hari Musik Nasional di pemaparan berikut ini.
Musik tidak bisa dipungkiri selalu menemani keseharian orang-orang. Baik di perjalanan atau di rumah, ada saja orang yang memutar musik. Karena lekat dengan keseharian masyarakat, tidak heran setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional.
Akan tetapi, kenapa harus tanggal 9 Maret? Alasan dibalik pemilihan tanggal itu apa? Biar tidak bertanya-tanya terus, langsung cek sejarah Hari Musik Nasional di bawah ini!
Sejarah Hari Musik Nasional
Mengutip situs Kominfo, peringatan Hari Musik Nasional rupanya berawal dari pemilihan tanggal lahir komponis besar Indonesia yang menciptakan lagu Indonesia Raya, yakni Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan WR Supratman.
Sebenarnya ada dua versi tanggal ulang tahun WR Supratman. Versi pertama yaitu tanggal 9 Maret 1903. Sementara versi kedua, yang juga disetujui oleh keluarga sang komponis adalah 19 Maret 1903. Untuk tanggal ulang tahun versi kedua bahkan sudah disahkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007.
Meski yang disahkan pengadilan serta disetujui keluarga adalah tanggal 19 Maret 1903, tetapi tetap yang dipilih untuk memperingati Hari Musik Nasional adalah yang tanggal 9 Maret 1903. Namun tanggal apa pun yang dipilih, intinya adalah Hari Musik Nasional merupakan tanda penghormatan atas jasa pahlawan nasional tersebut.
Usulan untuk memperingati Hari Musik Nasional sebenarnya sudah dilemparkan sejak tahun 2003 oleh organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Namun usulan tersebut baru terwujud satu dekade setelahnya, yakni pada tahun 2013, oleh Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2013. Kepres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Demikianlah sejarah singkat Hari Musik Nasional. Sekarang sudah tahu kan kenapa tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional? Yuk, dukung musik-musik karya anak bangsa!
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




