Polemik Royalti Lagu, RUU Hak Cipta Ditargetkan DPR Rampung 2 Bulan
Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) akan ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat konsultasi terkait polemik royalti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia menegaskan, seluruh pihak sepakat untuk benar-benar fokus menyelesaikan RUU Hak Cipta dalam waktu dua bulan.
"Dari hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai. Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta," ujar Dasco.
Dasco menambahkan, sembaru pembahasan berlangsung, mekanisme penarikan royalti lagu akan diakomodasi secara terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Politisi Gerindra tersebut memastikan proses penarikan royalti akan berjalan secara transparan.
Ia menekankan, LMKN juga akan diaudit secara berkala untuk memastikan penarikan royalti tersebut benar-benar sampai ke pihak yang berhak.
"Nah untuk itu kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang. Dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu dan menyanyi tanpa takut. Karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga supaya tetap kondusif,” pungkas Dasco.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




