Ahmad Dhani: Penyanyi Harus Izin Jika Pakai Lagu Saat Konser
Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani menegaskan, revisi Undang-Undang Hak Cipta harus tetap dilanjutkan. Menurutnya, salah satu poin penting yang perlu diperkuat adalah kewajiban izin penggunaan lagu dari pencipta atau komposer setiap kali lagu dibawakan dalam konser.
Hal itu disampaikan pentolan Dewa 19 tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, Jumat (22/4/2025).
“Kami tetap mau ada izin untuk setiap konser mereka, padahal mereka mau tanpa izin komposer,” tulis Dhani.
Sebagai musisi sekaligus legislator, Dhani juga menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditugaskan mengoleksi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menilai LMK perlu mengembangkan teknologi informasi agar pengumpulan royalti lebih transparan.
“Namun, mereka lebih sukanya tanpa IT,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dhani menekankan bahwa dalam UU Hak Cipta yang baru, pembagian pembayaran royalti konser harus adil. Menurutnya, tanggung jawab izin dan pembayaran royalti tidak hanya pada event organizer (EO), tetapi juga penyanyi yang membawakan lagu.
“EO konser harus bayar komposer. Yang bertanggung jawab soal izin dan pembayaran adalah penyanyi dan EO. Mau dapat uang konser kok tidak mau tanggung jawab nasib komposernya, manja banget,” tutup Dhani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




