ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk Tak Dapat Santunan, Kakorlantas Singgung Hal Ini

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:35 WIB
IO
FS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: FFS
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor.
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. (@TMCPoldaMetro)

Jakarta, Beritasatu.com - Para pengendara motor yang menjadi korban ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dinyatakan tak layak mendapat santunan. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyinggung ketidaktaatan berlalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Diketahui, dalam peristiwa truk tabrak tujuh motor pada Selasa (22/8/2023) pagi itu, para pemotor yang menjadi korban melawan arus lalu lintas. 

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman, Rabu (23/8/2023).

ADVERTISEMENT

Firman berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Dikatakan, pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan tidak mendapat santunan. 

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," jelas Firman.

Sebelumnya, truk bermuatan batu bata menabrak tujuh motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi. Akibat kecelakaan itu, sejumlah pengendara motor tergeletak di trotoar Jalan Raya Lenteng Agung. Selain itu, lima unit motor yang tertabrak menyangkut di truk.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra membenarkan adanya kejadian ini.  Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya bakal melimpahkan kasus ini ke Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi korban sudah dievakuasi intinya kita mengutamakan keselamatan korban. Pengendara truk sudah kita amankan, kita juga meneruskan ke unit laka lantas Polres," kata dia.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, para pemotor tersebut tidak mendapat santunan karena melawan arah lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan. Hal itu merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965.

"Bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Rivan dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Rivan menjelaskan, selain pemotor melawan arus, Jasa Raharja juga tak memberi santunan kepada korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api hingga korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ancam Warga Pakai Batu dan Kayu

Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ancam Warga Pakai Batu dan Kayu

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon