Diperiksa Polisi, Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung Berpotensi Jadi Tersangka
Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dua pemotor yang menjadi korban kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan diperiksa polisi. Keduanya berpotensi jadi tersangka dan dikenai pasal Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Hari ini kita sudah memeriksa 2 orang yang dari motor ya. Nanti kita akan update lagi siapa saja, tetapi kemungkinan-kemungkinan (tersangka) itu pasti ada," tutur Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando pada wartawan Kamis (24/8/2023).
"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan Pasal 310 ayat (2), itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," terang Bayu.
Bayu menambahkan, kedua pemotor tersebut mengalami luka ringan. Dia mengaku belum mengetahui ada korban lain yang turut menjadi korban kecelakaan tersebut.
"Ini kan keterangan berdasarkan saksi di lapangan, ada luka cukup berat katanya. Tetapi setelah kita cek di rumah sakit orangnya sudah tidak ada lagi di rumah sakit itu. Namun, yang kita konfirmasi itu yang di rumah ternyata lukanya ringan. Kalau yang sisanya kita belum update lagi," katanya.
Sebelumnya, truk bermuatan batu bata menabrak tujuh motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi. Akibat kecelakaan itu, sejumlah pengendara motor tergeletak di trotoar Jalan Raya Lenteng Agung. Selain itu, lima unit motor yang tertabrak menyangkut di truk.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




