Transjakarta Tabrak Pemotor di Jakarta Pusat, Sopir Diperiksa Polisi
Selasa, 1 Februari 2022 | 14:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi memeriksa S, sopir bus Transjakarta dengan pelat nomor B-7023-TRN yang menabrak pengendara sepeda motor di lampu merah Coca Cola, Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022).
"Iya masih kita amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra melalui keterangannya.
Terkait hal tersebut, Arga belum menyampaikan lebih detail. Ia hanya mengatakan sopir S sudah diamankan.
Sebelumnya, bus Transjakarta dengan pelat nomor B-7023-TRN menabrak pengendara sepeda motor di lampu merah Coca Cola.
Baca Juga: Bus Transjakarta Tabrak Pengendara Motor di Jakarta Pusat
Kejadian itu berawal dari motor Honda Supra X NRKB dengan pelat nomor AD-5073-YK yang dikemudikan oleh S melaju dari arah selatan. "Sesampainya di TKP tepatnya di lampu merah Coca Cola, Cempaka Mas saat belok ke kanan ke Jalan Letjen Suprapto tertabrak bagian depan kendaraan bus Transjakarta B-7023-TRN yang dikemudikan saudara S yang melaju dari arah Selatan ke Utara," kata Arga.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengemudi kendaraan Honda Supra X mengalami luka-luka lecet pada kaki, luka robek di kepala di atas telinga kiri, dan darah keluar dari telinga, hidung, dan mulut.
"Karena mengalami luka-luka selanjutnya dibawa ke RS Yarsi Cempaka Putih untuk mendapatkan perawatan," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




