ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Selasa, 8 Maret 2022 | 16:53 WIB
MR
JM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JEM
Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. (Beritasatu Photo/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Hal ini terkait dengan kasus suap penanganan perkara yang salah satunya turut melibatkan eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.

"Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Ali menyampaikan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Azis Syamsuddin

ADVERTISEMENT

Azis diketahui juga dijatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Azis juga dijatuhi denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis dicabut untuk 4 tahun ke depan sejak Azis menyelesaikan pidana pokoknya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon