KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
Selasa, 8 Maret 2022 | 16:53 WIB
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Tidak Ajukan Banding
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK dalam dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017 lalu. Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. Uang tersebut diberikan supaya penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




