ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Selasa, 8 Maret 2022 | 16:53 WIB
MR
JM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JEM
Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. (Beritasatu Photo/Muhammad Aulia)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Tidak Ajukan Banding

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

ADVERTISEMENT

Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK dalam dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017 lalu. Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. Uang tersebut diberikan supaya penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon