Kerugian Korban Pinjaman Online Ilegal Capai Rp 2,5 Miliar
Jumat, 27 Mei 2022 | 13:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil diungkap dan meringkus 11 tersangka merugikan korban mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kira-kira kami masih memperkirakan karena itu beraneka ragam, kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Ditutup, Berikut Daftarnya
Dikatakan Auliansyah, 11 tersangka itu dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjaman tersebut.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjol ilegal. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 11 orang dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan keberhasilan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus pinjol. Kemudian para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Dikatakan Zulpan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Maret 2022 lalu. Dalam hal ini, ada empat laporan masyarakat sekaligus korban ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 11 Tersangka Pinjol Ilegal, Berikut Modusnya
"Kemudian korban dan juga pelapor sebagai korban dalam hal ini ada empat orang. Pertama saudara Luis Supanto, kedua Sri Yenti, ketiga Aisyah Anjani, keempat Cindy Novanda," ucapnya.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu melakukan penagihan dengan kata-kata ancaman kepada nasabah yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka.
"Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ucapnya.
Di sisi lain, polisi turut menyita barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya 16 unit handphone berbagai merek, 6 unit laptop, 4 kartu ATM, dan juga 4 sim card.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




